MonitorUpdate.com – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Namun, sehari setelah putusan perkara syarat pendidikan Gibran, desakan agar putra sulung Presiden ke-7 Joko Widodo itu mundur justru datang dari elite PDI Perjuangan.
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira menilai mundur dari jabatan Wakil Presiden dapat menjadi pilihan yang lebih etis dan terhormat bagi Gibran. Pernyataan itu disampaikan setelah MK mengungkap tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran menamatkan pendidikan setara SMA.
“Saya malah berpikir ketika kasus ini masuk ke tahap pembuktian di MK, sebaiknya mundur saja, supaya tidak dilanjutkan dan closed. Malu kita sebagai bangsa melihat kasus ini disidangkan di MK,” kata Andreas kepada salah satu media nasional di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Menurut Andreas, persoalan tersebut akan terus menjadi beban politik apabila Gibran tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden di tengah polemik dokumen pendidikannya. Ia juga mempertanyakan bagaimana Gibran akan menjelaskan persoalan tersebut kepada publik.
Andreas bahkan menyinggung kemungkinan Gibran harus menempuh pendidikan kesetaraan untuk menyelesaikan polemik tersebut. “Nah, sekarang terbukti, apakah mau jalani tugas sebagai Wapres sambil ambil paket C? Kalau saya pikir, lebih baik mundur. Lebih terhormat,” tegasnya.
Pernyataan tersebut muncul sehari setelah MK membacakan putusan perkara sengketa syarat pendidikan Gibran pada Selasa (6/10/2026). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Hakim Konstitusi Arsul Sani juga menjelaskan bahwa dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tidak menunjukkan bukti keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu. Salah satu dokumen yang diperiksa MK disebut hanya menerangkan kehadiran dalam proses pembelajaran.
Namun, putusan tersebut tidak dapat dimaknai bahwa MK menyatakan Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA. MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing. Karena itu, MK tidak sampai menjatuhkan konsekuensi berupa diskualifikasi terhadap Gibran.
Kini persoalan tersebut memasuki wilayah yang lebih luas, yakni politik dan etika publik. Putusan MK memang tidak mencopot Gibran dari kursi Wakil Presiden, tetapi pernyataan Andreas membuka pertanyaan baru: apakah polemik dokumen pendidikan cukup diselesaikan melalui putusan hukum, atau juga menuntut pertanggungjawaban secara etis dan politik?
Bagi Gibran, perdebatan tersebut tentu belum berakhir. Di tengah putusan MK yang tidak mendiskualifikasinya, kini muncul tekanan politik agar ia mengambil langkah yang disebut Andreas sebagai pilihan “lebih terhormat”. (MU01)


