MonitorUpdate.com – Polemik pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak yang semakin menarik. Setelah konsultan pendidikan Ina Liem memberikan penjelasan di Mahkamah Konstitusi (MK), Dosen IPB Meilanie Buitenzorgy justru mempertanyakan jalur pendidikan Gibran di Management Development Institute of Singapore (MDIS).
Meilanie menyoroti keberadaan Private Education Institute (PEI) di Singapura, termasuk sistem bridging atau foundation. Menurut dia, jalur tersebut memiliki karakter berbeda dengan universitas negeri Singapura dan membuka akses pendidikan tinggi melalui mekanisme yang tidak identik dengan jalur akademik konvensional.
Ia juga mengkritik PEI yang dinilainya menjadi bagian dari industri jasa pendidikan Singapura, khususnya bagi mahasiswa asing. Meski demikian, klaim bahwa PEI secara umum “diharamkan” atau dilarang pemerintah Singapura perlu diluruskan karena PEI merupakan lembaga pendidikan yang legal dan berada dalam sistem regulasi pemerintah setempat.
Baca Juga: Hakim MK Kompak Dalami Fakta Ijazah Gibran, Pengamat Ingatkan Batas Kewenangan MK
Persoalan kemudian mengerucut pada perjalanan pendidikan Gibran. MDIS sebelumnya menyatakan Gibran tercatat sebagai mahasiswa penuh waktu pada 2007–2010, menyelesaikan Advanced Diploma, kemudian mengikuti program Bachelor of Science (Honours) in Marketing yang diberikan University of Bradford, Inggris, melalui kerja sama dengan MDIS.
Di sinilah kritik Meilanie menjadi relevan untuk diuji. Ia mempertanyakan apakah kualifikasi pendidikan sebelum memperoleh gelar sarjana telah memenuhi seluruh persyaratan akademik dan administratif. Menurutnya, apabila terdapat persoalan pada rantai kualifikasi, maka yang perlu diperiksa bukan hanya keaslian ijazah Bradford, tetapi juga integritas proses yang mengantarkan seseorang memperoleh gelar tersebut.
Persoalan tersebut kini bersinggungan langsung dengan pemeriksaan MK atas gugatan terkait persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden. Dalam persidangan, pemerintah dan pihak terkait juga dimintai keterangan mengenai dokumen pendidikan serta proses penyetaraan yang menjadi dasar pengakuan pendidikan Gibran di Indonesia.
Namun, kritik akademik Meilanie belum dapat diposisikan sebagai kesimpulan hukum. Keabsahan dokumen, proses penyetaraan, serta terpenuhi atau tidaknya persyaratan pendidikan calon wakil presiden tetap harus dibuktikan melalui alat bukti dan diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Pertanyaan besarnya kini bukan sekadar “ijazah Gibran asli atau palsu?” MK justru menghadapi persoalan yang lebih mendasar: apakah seluruh rantai pendidikan, kualifikasi akademik, dokumen penyetaraan, dan persyaratan pencalonan Gibran memiliki dasar hukum yang memenuhi ketentuan Pemilu 2024. Jawaban atas pertanyaan itu akan menjadi bagian penting dari pembuktian sebelum MK mengambil keputusan. (MU01)


