MonitorUpdatecom – Cibinong dalam beberapa pekan terakhir menjadi titik perhatian dari dua jalur pengawasan sekaligus. KPK menangani sejumlah perkara yang berkaitan dengan Pemkab Bogor, sementara Ombudsman RI menemukan persoalan fasilitas dan keamanan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Rangkaian peristiwa yang berbeda ini kini menempatkan satu isu di tengah sorotan: seberapa efektif pengawasan internal bekerja sebelum masalah masuk ke ranah penindakan?
Di lingkungan Pemkab Bogor, KPK sebelumnya mengusut dugaan persoalan insentif atau upah pungut di Bappenda. Dalam penanganan perkara tersebut, sekitar Rp1,5 miliar disebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. KPK masih mendalami aliran dana, mekanisme pemberian insentif, serta pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
Perhatian KPK juga tertuju pada dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Penyidik mengumpulkan sejumlah dokumen dan bukti terkait proses pengadaan, termasuk perangkat teknologi pembelajaran seperti smartboard. Perkara ini menunjukkan bahwa pengadaan barang pemerintah tetap menjadi salah satu area yang membutuhkan pengawasan ketat karena melibatkan anggaran publik dalam jumlah besar.
Baca Juga : Upah Pungut Bappenda Kabupaten Bogor Disorot, Insentif Miliaran Rupiah di Tengah Dugaan Pemotongan
Sorotan semakin melebar setelah KPK melakukan OTT pada 14 September 2026 terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Bogor. Perkara tersebut kemudian berkembang dengan penetapan sejumlah tersangka dan dugaan pemberian uang dalam proses pengurusan HGB serta pemblokiran sertifikat. Kasus ini masih berjalan dalam proses hukum sehingga seluruh pihak yang disebut harus ditempatkan sesuai status hukum masing-masing.
Hanya beberapa hari setelah itu, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026. Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak lazim, mulai dari ruangan dengan sofa, televisi, meja makan, kulkas dan fasilitas kebugaran hingga simulator golf yang masih dalam pembangunan. Ombudsman juga menyoroti persoalan keamanan serta menerima informasi mengenai dugaan pungutan terhadap warga binaan yang masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan.
Respons pemerintah tidak berhenti pada klarifikasi. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong untuk menjalani pemeriksaan, termasuk Kalapas Wisnu Hani Putranto, Kepala KPLP, Kepala Binadik, Kepala Kamtib dan Kepala Urusan Umum. Puluhan warga binaan dan petugas juga diperiksa untuk mendapatkan gambaran mengenai pengelolaan fasilitas serta aktivitas di dalam lapas.
Salah satu titik penting dalam kasus ini adalah adanya perbedaan antara sejumlah fasilitas yang terdokumentasi dalam pemeriksaan Ombudsman dan kondisi yang ditemukan dalam pemeriksaan lanjutan kementerian. Persoalan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman. Namun, perbedaan temuan itu belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penghilangan atau penyembunyian fasilitas tanpa bukti dan hasil pemeriksaan resmi.
Empat persoalan tersebut merupakan perkara berbeda dan belum tepat disatukan sebagai satu jaringan kasus. Meski demikian, kemunculan sejumlah kasus hukum dan temuan pengawasan dalam rentang waktu berdekatan membuat Cibinong kembali berada di bawah sorotan. Pertanyaan berikutnya bukan hanya siapa yang bertanggung jawab dalam setiap perkara, tetapi juga bagaimana mekanisme pengawasan internal bekerja, mengapa persoalan dapat muncul, dan sejauh mana sistem pencegahan mampu mendeteksi masalah sebelum KPK atau lembaga pengawasan eksternal turun tangan. (MU01)


