MonitorUpdate.com — Penyidikan dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu di Way Kanan, Lampung, memasuki fase yang semakin menarik perhatian. Setelah menyita uang lebih dari Rp1 triliun dan 11 kendaraan milik PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI), Kejaksaan Agung kini memeriksa mantan Bupati Way Kanan Bustami Zainudin.
Bustami diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa (22/9/2026) sebagai saksi, bukan tersangka. Ia diperiksa karena pernah menjabat sebagai Kepala Daerah Way Kanan pada periode 2010–2015. Selain Bustami, penyidik juga memeriksa seorang saksi berinisial BH dari Kementerian Kehutanan.
Rp1 Triliun Sudah Disita, Tetapi Siapa Bertanggung Jawab?
Perkara ini menjadi sorotan setelah Kejagung pada 10 September 2026 menyita uang senilai Rp1.003.184.000.000 dan US$166.000 dari PT PSMI. Sepekan kemudian, pada 17 September, penyidik kembali menyita 11 kendaraan milik perusahaan tersebut untuk kepentingan pembuktian.
Kejagung juga sebelumnya telah memblokir 10 rekening operasional pengelolaan kebun PT PSMI dan memeriksa 47 saksi. Artinya, penyidikan telah bergerak cukup jauh dari sekadar tahap awal pengumpulan informasi. Namun, hingga perkembangan terbaru, belum ada tersangka yang diumumkan dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Eks Komisaris Inhutani V Dicecar Kejagung, Ada Apa di Balik Skandal PT PSMI?
Di titik inilah pertanyaan publik menjadi relevan: jika uang telah disita, rekening diblokir dan puluhan saksi telah diperiksa, siapa pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban pidana?
32.375 Hektare Kawasan Hutan Jadi Titik Krusial
Menurut konstruksi perkara yang disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar, PT Inhutani V memperoleh izin pengelolaan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996 dengan areal sekitar 55.157 hektare yang termasuk kawasan hutan produksi.
Penyidik menduga sejak 2007 PT PSMI membuka kawasan tersebut dan membangun perkebunan tebu sekitar 32.375 hektare. Kejagung menyatakan penggunaan kawasan itu dilakukan secara melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Yang kemudian menjadi perhatian penyidik adalah adanya MoU antara PT PSMI dan PT Inhutani V yang ditandatangani pada 2013, tetapi diberlakukan surut sejak 2007. Saiful menyebut pemberlakuan surut tersebut sebagai bagian dari persoalan hukum yang sedang didalami penyidik.
Mengapa Pemeriksaan Mantan Bupati Penting?
Pemeriksaan Bustami tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan pidana. Statusnya sampai saat ini adalah saksi dan Kejagung menegaskan penyidikan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Namun, secara jurnalistik, pemeriksaan terhadap mantan kepala daerah membuka ruang untuk mendalami konteks pemerintahan daerah pada saat aktivitas perkebunan tersebut berlangsung.
Bustami menjabat Bupati Way Kanan pada 2010–2015. Sementara dugaan pengelolaan kawasan hutan oleh PT PSMI disebut telah berlangsung sejak 2007 dan MoU dengan PT Inhutani V baru ditandatangani pada 2013 dengan pemberlakuan surut. Rentang waktu tersebut menjadi salah satu bagian penting untuk dikonstruksikan penyidik berdasarkan bukti dan keterangan para saksi.
Bukan Hanya Soal Perusahaan
Kasus ini juga memperlihatkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada aktivitas korporasi. Kejagung telah memeriksa saksi dari berbagai pihak, termasuk unsur PT PSMI, PT Inhutani V dan Kementerian Kehutanan. Pemeriksaan mantan kepala daerah menambah spektrum pihak yang dimintai keterangan.
Karena itu, publik patut menunggu apakah penyidik nantinya dapat menjelaskan secara terang rantai kewenangan, proses pemberian atau penggunaan hak atas kawasan, hubungan antarpihak, serta aliran dana yang berkaitan dengan dugaan pemanfaatan kawasan hutan tersebut.
Apalagi nilai uang yang telah disita mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka tersebut merupakan uang yang disita dalam proses penyidikan, bukan otomatis sama dengan nilai kerugian negara. Penetapan kerugian negara maupun pertanggungjawaban pidana tetap harus didasarkan pada pembuktian yang sah.
Bola Panas Kini di Tangan Kejagung
Pengambilalihan perkara dari Kejaksaan Tinggi Lampung oleh Jampidsus Kejagung pada awal September menjadi titik penting dalam perkembangan kasus ini. Saat pengambilalihan, Kejagung menyebut telah memeriksa 47 saksi, menyita dokumen dan meminta perhitungan kepada ahli.
Kini, setelah penyitaan uang, pemblokiran rekening, penyitaan kendaraan dan pemeriksaan mantan kepala daerah, masyarakat menunggu satu hal: sejauh mana seluruh bukti tersebut mampu mengurai konstruksi perkara dan mengarah kepada pihak yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban?
Pemeriksaan Bustami seharusnya tidak dibaca sebagai kesimpulan mengenai keterlibatannya. Justru dari pemeriksaan tersebut, penyidik perlu menguji fakta mengenai apa yang diketahui, dilakukan atau diputuskan oleh masing-masing pihak pada periode yang relevan.
Dengan demikian, fokus perkara bukan semata pada besarnya uang yang telah disita, tetapi pada bagaimana Kejagung membuktikan hubungan antara penguasaan kawasan hutan seluas 32.375 hektare, aktivitas perkebunan tebu, perjanjian yang berlaku surut, potensi kerugian negara, serta pihak-pihak yang secara hukum bertanggung jawab.
Perkembangan berikutnya akan menentukan apakah kasus ini berhenti pada penyitaan aset atau berkembang menjadi konstruksi perkara pidana yang mampu menjawab secara terang siapa, bagaimana dan sejauh mana pertanggungjawaban masing-masing pihak. (MU01)


