MonitorUpdate.com — Penyebutan nama Susanah, buruh harian pengupas bawang asal Kabupaten Bogor, oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan, Jumat (14/8/2026), menjadi perhatian publik.
Dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI, Prabowo menyebut Susanah memperoleh upah Rp700 ribu per kilogram bawang yang dikupas.
Angka tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan karena dinilai sangat besar untuk pekerjaan pengupasan bawang.
Menariknya, terdapat perbedaan antara ucapan lisan Presiden dan naskah tertulis pidato resmi. Dalam naskah tertulis, nominal yang tercantum adalah Rp700 per kilogram, bukan Rp700 ribu. Perbedaan tersebut tentu mengubah makna secara signifikan.
Jika benar Rp700 ribu per kilogram, misalnya seorang pekerja mengupas 10 kilogram sehari, nilai upahnya secara matematis mencapai Rp7 juta per hari. Namun, angka tersebut belum dapat dijadikan gambaran pendapatan Susanah karena perlu diketahui sistem kerja, volume produksi, serta mekanisme pembayaran yang sebenarnya.
Prabowo sendiri menyebut Susanah sebagai penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako, yang menurutnya membantu menjaga pendidikan anak-anaknya.
Karena itu, diperlukan klarifikasi langsung dari Susanah, pihak yang mempekerjakannya, maupun pemerintah untuk memastikan nominal upah yang sebenarnya.
Pertanyaan publik kini sederhana: Rp700 atau Rp700 ribu per kilogram?
Klarifikasi penting agar kisah Susanah yang disampaikan dalam forum kenegaraan tidak berkembang menjadi informasi yang menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Kasus ini sekaligus mengingatkan pentingnya akurasi angka dan data dalam setiap pernyataan publik, terlebih ketika disampaikan dalam pidato resmi Presiden. (MU01)


