MonitorUpdate.com — Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka memasuki babak pembuktian. Pemohon Denny Indrayana mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang melanjutkan perkara tersebut ke tahap berikutnya.

Denny yang merupakan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM menyampaikan apresiasi itu di Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026). Ia mengatakan MK memiliki kemungkinan menghentikan perkara melalui proses dismissal apabila permohonan dinilai tidak memenuhi persyaratan formal tertentu.

“Pertama kami ingin mengucapkan terima kasih dulu, terima kasih kepada Yang Mulia Mahkamah Konstitusi atas keputusannya untuk melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian,” kata Denny.

Baca Juga : Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK, Rocky Gerung dan Yusril Soroti Potensi Krisis Ketatanegaraan

Menurut Denny, dengan masuknya perkara ke tahap pembuktian, proses persidangan diharapkan dapat menguji lebih lanjut argumentasi serta alat bukti yang diajukan para pemohon. Ia berharap tahapan tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai persoalan yang mereka ajukan terkait syarat pendidikan Gibran.

MK menjadwalkan sidang pembuktian perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Rabu (30/9/2026). Agenda tersebut mencakup pemeriksaan keterangan ahli dan/atau saksi yang diajukan pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan.

Sebelumnya, pada persidangan 23 September 2026, MK telah mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, keterangan pihak terkait, serta keterangan Bawaslu. KPU dalam persidangan tersebut menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat saat proses pencalonan Pilpres 2024.

Dalam perkara ini, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagaimana ketentuan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 tidak sah serta membatalkan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonannya.

Denny dan para pemohon sebelumnya juga meminta MK menghadirkan sejumlah pihak untuk memberikan keterangan, antara lain Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Permintaan tersebut menjadi bagian dari upaya pemohon untuk menghadirkan keterangan dalam tahap pembuktian.

Dengan dimulainya tahap pembuktian, fokus perkara kini bergeser pada keterangan saksi dan ahli serta alat bukti yang diajukan. Namun, kelanjutan persidangan ini belum merupakan putusan mengenai benar atau tidaknya dalil para pemohon; penilaian terhadap bukti dan argumentasi tetap menjadi kewenangan majelis hakim konstitusi. (MU01)