MonitorUpdate.com – Pergantian pucuk pimpinan Polri memasuki babak baru setelah DPR RI menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kamis (1/10/2026). Pergantian ini sekaligus membuka ekspektasi baru terhadap arah pembenahan institusi kepolisian.

Suyudi sebelumnya merupakan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, ia mengusung visi “Polri Bersama Masyarakat” dan menyoroti sejumlah persoalan yang masih menjadi kegelisahan publik, termasuk kepastian penanganan laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, transparansi perkara hingga fenomena “no viral, no justice”.

Baca Juga : Isu Surpres Pergantian Kapolri Dibantah Komisi III DPR, Habiburokhman: Tidak Benar

Suyudi menegaskan kritik dan keluhan masyarakat tidak semestinya ditutup-tutupi. Menurut dia, kritik berbasis fakta justru dapat menjadi sistem peringatan dini bagi Polri untuk mengetahui persoalan yang harus segera diperbaiki. Ia juga menyatakan transformasi Polri, terutama perubahan kultur, harus dilakukan dengan keberanian melihat kekurangan institusi secara jernih.

Pengamat: Pergantian Harus Diikuti Reformasi Kultur

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai pergantian Kapolri merupakan bagian dari regenerasi yang wajar dalam organisasi sebesar Polri. Namun, pergantian figur di pucuk pimpinan menurutnya perlu diikuti agenda pembenahan yang konkret.

Bambang menyoroti reformasi kultur, transparansi dan akuntabilitas sebagai pekerjaan rumah penting bagi Kapolri baru. Menurutnya, perubahan tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi harus terlihat dalam pola kerja, perilaku aparat, pelayanan kepada masyarakat serta respons institusi terhadap kritik dan pengawasan.

“Transparansi dan akuntabilitas ini mensyaratkan kontrol dan pengawasan yang kuat,” kata Bambang. Ia menilai kondisi tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi kepemimpinan baru untuk meninggalkan warisan pembenahan bagi institusi Polri.

Bambang juga menilai perkembangan teknologi, terutama kecerdasan buatan (AI), menjadi tantangan baru bagi kepolisian. Menurutnya, Polri perlu beradaptasi dengan perkembangan teknologi karena masyarakat semakin melek informasi dan memiliki ekspektasi tinggi terhadap pelayanan kepolisian.

Ia mengingatkan, keterlambatan Polri beradaptasi dengan teknologi dapat menjadi persoalan ketika masyarakat sudah jauh lebih cepat dalam memperoleh, memproduksi dan menyebarkan informasi.

Pakar Hukum Tata Negara: Momentum Pembenahan

Pandangan serupa disampaikan politisi sekaligus pakar hukum tata negara Abdul Rachman Thaha (ART). Ia melihat pergantian pucuk pimpinan Polri sebagai momentum untuk memperkuat profesionalisme, pelayanan publik dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

ART menilai hadirnya Kapolri baru membawa harapan baru bagi pembenahan institusi. Ia menyebut reformasi kultur sebagai salah satu tantangan yang harus mendapat perhatian, karena perubahan tidak cukup hanya dilakukan melalui aturan, tetapi juga harus menyentuh pola kerja dan perilaku aparat sehari-hari.

Menurut ART, agenda pembenahan ke depan juga mencakup penguatan penegakan hukum, pemberantasan korupsi dan narkoba, peningkatan kualitas pelayanan, pembangunan citra institusi serta kesiapan menghadapi perkembangan teknologi.

DPR: Pergantian Sesuai Mekanisme

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan proses pergantian Kapolri telah berjalan sesuai mekanisme. DPR menerima Surpres Nomor R57/Pres/09/2026 dari Presiden Prabowo Subianto pada 30 September 2026, yang berisi usulan pemberhentian Kapolri dan pengangkatan Kapolri baru.

Komisi III kemudian melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi dan menyetujuinya secara aklamasi. Persetujuan tersebut selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR dan disetujui seluruh fraksi.

Puan menyatakan pemberhentian Listyo Sigit dilakukan karena sudah waktunya dan menegaskan bahwa proses penggantian dapat dilakukan segera selama tidak ada persoalan yang bertentangan dengan mekanisme serta tata tertib yang berlaku.

Pergantian ini juga menjadi babak baru setelah Listyo Sigit memimpin Polri sejak Januari 2021. Pengamat Bambang Rukminto menilai salah satu capaian pada masa kepemimpinan Listyo adalah pengesahan perubahan UU Polri pada Juni 2026, yang antara lain memuat penguatan pengawasan dan keterbukaan melalui teknologi informasi serta penguatan kedudukan Kompolnas.

Kini perhatian publik beralih kepada Suyudi. Tantangannya bukan semata mempertahankan stabilitas keamanan, tetapi bagaimana visi “Polri Bersama Masyarakat” diterjemahkan dalam pelayanan yang transparan, penanganan laporan yang memberikan kepastian, pengawasan internal yang efektif, serta reformasi kultur yang dapat dirasakan langsung masyarakat.

Dengan demikian, pergantian Kapolri kali ini bukan hanya soal pergantian figur. Sejumlah pengamat melihatnya sebagai momentum untuk menguji sejauh mana kepemimpinan baru mampu menerjemahkan agenda reformasi Polri ke dalam perubahan konkret di lapangan. (MU01)