MonitorUpdate.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonan sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima belum mengakhiri polemik. Kuasa hukum penggugat, Refly Harun, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah lanjutan melalui DPR, termasuk kemungkinan mendorong proses impeachment atau pemakzulan terhadap Gibran.
Refly mengatakan, langkah tersebut akan terlebih dahulu dirapatkan bersama para pemohon setelah pihaknya menerima salinan lengkap Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Salinan putusan itu dinilai penting untuk membaca secara utuh pertimbangan hukum majelis sebelum menentukan strategi selanjutnya.
“Secara teknis upaya-upaya itu akan kami rapatkan segera, as soon as possible,” kata Refly seusai sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Baca Juga : MK Tak Diskualifikasi Gibran, Elite PDIP Justru Minta Mundur: Lebih Terhormat
Menurut Refly, pihaknya masih mendiskusikan jalur yang akan ditempuh di DPR, apakah terlebih dahulu melakukan audiensi dengan pimpinan DPR atau mendatangi komisi yang membidangi persoalan politik dan pemerintahan.
Ia juga membuka kemungkinan pihak lain bergabung dalam langkah tersebut. Refly bahkan menyebut pihaknya ingin agar persoalan yang sebelumnya diajukan oleh 12 pemohon berkembang menjadi gerakan yang lebih luas untuk mendorong agenda politik di DPR.
“Bukan lagi pemohonnya 12 orang, tapi pemohon untuk impeachment ke-12 juta orang,” ujar Refly.
MK Tak Terima Gugatan karena Legal Standing
Sebelumnya, MK dalam sidang Selasa malam menyatakan permohonan PHPU yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima. Salah satu alasan utamanya adalah para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Namun, ada bagian penting dalam pertimbangan hukum MK yang kemudian menjadi sorotan. Dalam pemeriksaan perkara tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan yang dapat disetarakan dengan jenjang SMA atau sederajat.
Meski demikian, temuan tersebut tidak berarti MK menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden. MK menegaskan pihaknya tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan tersebut melalui perkara PHPU yang diajukan para pemohon.
MK juga mempertimbangkan bahwa status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah ia dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Karena itu, persoalan tersebut tidak dapat begitu saja diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil Pilpres yang diajukan dalam perkara ini.
Bola Kini Mengarah ke DPR
Perkembangan tersebut membuat penggugat kini mengarahkan perhatian ke lembaga politik, yakni DPR. Namun, rencana membawa persoalan Gibran ke DPR dan mendorong impeachment masih merupakan agenda yang akan dibahas dan dirumuskan oleh pihak penggugat, bukan proses pemakzulan yang telah dimulai secara resmi.
Di sisi lain, putusan MK telah memberikan fakta hukum yang menjadi bagian dari perdebatan baru, yakni pernyataan bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dapat disetarakan dengan jenjang SMA atau sederajat.
Dengan demikian, babak baru polemik syarat pendidikan Gibran kini berpotensi bergeser dari ruang persidangan MK ke ruang politik di DPR. Langkah Refly Harun dan para penggugat berikutnya akan sangat bergantung pada isi lengkap pertimbangan putusan MK serta respons lembaga-lembaga negara yang menjadi sasaran langkah tersebut.(MU01)


