MonitorUpdate.com – Polemik fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru. Sebanyak 10 bangunan yang disebut berada di luar aset resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) akhirnya dibongkar pada Rabu (30/9/2026).
Pembongkaran tersebut dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI melakukan inspeksi langsung ke Lapas Cibinong dan mendapati sejumlah bangunan yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Komisi XIII menegaskan penertiban tidak boleh berhenti di Cibinong, tetapi harus menjadi momentum membenahi pengelolaan aset dan fasilitas pemasyarakatan secara nasional.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengungkapkan, dari 13 bangunan yang diperiksa, sebanyak 10 berada di luar aset resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Berdasarkan informasi yang diterima DPR, bangunan tersebut berada di bantaran Sungai Ciliwung.
“Dari 13 bangunan itu, ada 10 bangunan yang di luar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujar Sugiat sebagaimana dikutip dari keterangan resmi DPR.
Baca Juga : Belum Reda Kasus Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Pungli Rp250 Juta di Pondok Bambu
Sebelumnya, hasil pemeriksaan sementara Ditjen Pemasyarakatan menyebut terdapat 16 unit rumah dinas atau mess pegawai di kawasan Lapas Cibinong. Tiga unit tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN), sedangkan 13 unit lainnya berada di bantaran Sungai Ciliwung dan status aset serta pemanfaatannya masih didalami.
Temuan tersebut menjadi semakin serius setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026. Ombudsman menyebut menemukan bangunan menyerupai klaster atau apartemen yang dilengkapi sofa, televisi, kulkas, kamar tidur, ruang makan hingga fasilitas kebugaran. Tim Ombudsman juga melaporkan adanya dugaan pungutan Rp150 ribu per minggu berdasarkan informasi dari keluarga warga binaan.
Dari sisi pemerintah, Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyatakan bangunan yang diperiksa tidak termasuk dalam APBN dan tidak berizin. Kemenimipas kemudian membentuk tim gabungan untuk menginvestigasi lebih lanjut, termasuk aspek dugaan penyalahgunaan wewenang.
Namun, pembongkaran fisik belum otomatis menyelesaikan seluruh persoalan. Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pemerintah menelusuri siapa yang membangun, siapa yang memberikan izin atau membiarkan bangunan digunakan, bagaimana status asetnya, serta apakah terdapat aliran uang, gratifikasi atau pungutan yang berkaitan dengan fasilitas khusus tersebut.
ICW juga menilai pemeriksaan perlu menelusuri dokumen perencanaan, RAB, kontrak, addendum, berita acara pemeriksaan pekerjaan, berita acara serah terima hingga pencatatan aset. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah bangunan yang dipersoalkan memiliki kaitan dengan pekerjaan konstruksi resmi atau justru berada di luar mekanisme pengadaan dan pencatatan aset negara.
Di tengah proses tersebut, muncul perkembangan lain yang membuat kasus Lapas Cibinong semakin menjadi sorotan. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi pada 1 Oktober 2026 mengajukan pengunduran diri kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Kemenimipas mengonfirmasi surat tersebut telah diterima.
Karena itu, publik kini menunggu apakah kasus Lapas Cibinong hanya berakhir dengan robohnya bangunan, atau berlanjut pada pemeriksaan menyeluruh terhadap status aset, sumber pembiayaan, pihak yang membangun dan menggunakan fasilitas, serta dugaan perlakuan khusus terhadap warga binaan.
Komisi XIII DPR sendiri telah mendorong pemeriksaan menyeluruh, transparan dan objektif terhadap seluruh pihak terkait. DPR juga meminta penertiban fasilitas yang tidak sesuai ketentuan dilakukan di seluruh lembaga pemasyarakatan agar tidak terjadi perbedaan perlakuan antarwarga binaan.
Pertanyaan besarnya kini bukan lagi sekadar: siapa yang membangun? Tetapi juga, bagaimana bangunan tersebut bisa berdiri, digunakan dan bertahan selama bertahun-tahun di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan? (MU01)


