MonitorUpdate.com — Sorotan terhadap tata kelola pemasyarakatan kembali mengemuka. Belum reda polemik temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, kini muncul informasi mengenai dugaan pungutan liar di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, dengan nilai mencapai Rp250 juta untuk penggunaan handphone (HP) di dalam rutan.

Informasi tersebut diungkap Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Menurut Syafrida, informasi itu diperoleh dari warga binaan saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada 15 September 2026. Selain dugaan pembayaran Rp250 juta untuk penggunaan HP, Ombudsman juga menerima informasi mengenai pungutan Rp500 ribu untuk warga binaan yang ingin pindah atau “turun kamar”.

Syafrida menegaskan, informasi tersebut merupakan keterangan yang diterima Ombudsman dan masih perlu ditindaklanjuti untuk memastikan fakta serta pihak-pihak yang bertanggung jawab. Dalam pengawasan tersebut, Ombudsman juga menemukan persoalan pelayanan dasar, antara lain kondisi air yang berwarna kuning dan keran yang terkadang tidak berfungsi. Sejumlah blok, khususnya Blok C dan D, juga disebut mengalami overcrowding, sementara Blok A relatif normal.

Dari sisi kapasitas, Rutan Pondok Bambu memiliki daya tampung 411 orang, sedangkan jumlah warga binaan mencapai 525 orang. Ombudsman mencatat kondisi hunian yang tidak merata tersebut dan meminta pengelola melakukan penataan kembali penempatan warga binaan. Syafrida menyebut pihak Rutan Pondok Bambu telah menyampaikan komitmen untuk menata ulang penghuni dengan memanfaatkan blok yang masih lebih longgar.

Baca Juga: Cibinong Jadi Sorotan: KPK Bergerak, Ombudsman Turun, Pengawasan Dipertanyakan

Ombudsman sebelumnya juga telah menyampaikan bahwa pengawasan terhadap Rutan Pondok Bambu dilakukan untuk memastikan warga binaan memperoleh pelayanan yang layak, setara, transparan, dan sesuai standar. Syafrida mengatakan pengawasan juga diarahkan untuk mengonfirmasi keluhan masyarakat mengenai kemungkinan adanya layanan yang disertai pembebanan biaya di luar ketentuan.

Sementara itu, dalam konteks lebih luas, Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan evaluasi serta perbaikan tata kelola pemasyarakatan, terutama terkait pengawasan penggunaan HP, pencegahan pungli, dan pemberantasan peredaran narkoba. Ombudsman menilai ketiga aspek tersebut dapat menjadi pintu masuk praktik maladministrasi yang berulang di lapas dan rutan.

Sikap Kemenimipas dalam kasus pemasyarakatan juga terlihat dari penanganan temuan di Lapas Cibinong. Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyatakan lima pejabat struktural Lapas Cibinong dinonaktifkan karena diduga bertanggung jawab atas kondisi yang ditemukan Ombudsman. Menteri Imipas Agus Andrianto sebelumnya juga menyatakan pihaknya akan melakukan investigasi untuk memastikan penggunaan bangunan yang menjadi sorotan Ombudsman.

Rangkaian temuan di Cibinong dan Pondok Bambu kini menempatkan tata kelola pemasyarakatan kembali dalam sorotan. Namun, dugaan pungutan Rp500 ribu maupun Rp250 juta di Pondok Bambu belum dapat disebut sebagai fakta yang telah terbukti sebelum pemeriksaan lebih lanjut. Karena itu, tindak lanjut Ombudsman dan Kemenimipas menjadi penting untuk menguji keterangan warga binaan, menelusuri kemungkinan aliran uang, memastikan pihak yang terlibat, sekaligus menjelaskan langkah perbaikan terhadap persoalan layanan dasar dan kelebihan kapasitas. (MU01)