MonitorUpdate.com – Meningkatnya kasus kekerasan seksual di DKI Jakarta mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta memperkuat upaya pencegahan melalui pendekatan keagamaan, pendidikan, dan kolaborasi lintas sektor. Komitmen tersebut ditegaskan dalam pembacaan Deklarasi Komitmen Bersama pada Seminar dan Workshop Pencegahan Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Jakarta Utara, Senin (28/7/2026).

Deklarasi ini digelar di tengah masih tingginya angka kekerasan seksual di ibu kota. Data P2TP2A mencatat 196 laporan kasus hingga Juni 2026, menunjukkan bahwa persoalan ini masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan penanganan terpadu.

Ketua Umum MUI DKI Jakarta KH Muhammad Faiz menegaskan bahwa penguatan akhlak, karakter, dan ketahanan keluarga menjadi fondasi utama dalam mencegah kekerasan seksual. Ia juga menekankan pentingnya pendidikan berbasis nilai keagamaan sebagai benteng moral masyarakat.

Sementara itu, Ketua Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga MUI DKI Jakarta Hj Nuraini Syaifullah menilai dampak kekerasan seksual tidak hanya dirasakan korban, tetapi juga merusak tatanan sosial. Karena itu, pencegahan harus dilakukan melalui pendidikan agama, penguatan keluarga, literasi digital, serta sinergi lintas sektor.

Psikolog anak Seto Mulyadi menyoroti peran keluarga sebagai ruang perlindungan utama bagi anak. Ia menekankan pentingnya komunikasi terbuka agar anak berani melapor jika mengalami kekerasan.

Ketua Panitia Hj Ita Hilyati Thohir menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak.

Acara ini turut dihadiri unsur pemerintah, DPRD, ulama, akademisi, organisasi kewanitaan, pesantren, dunia usaha, media, hingga masyarakat umum, menunjukkan luasnya dukungan terhadap isu ini.

Deklarasi tersebut memuat delapan poin penting, di antaranya penolakan terhadap segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, penguatan peran keluarga, sinergi lintas sektor, edukasi di sekolah dan pesantren, serta dorongan kebijakan yang berpihak pada perlindungan perempuan dan anak.

Langkah ini diharapkan menjadi upaya nyata dalam menekan angka kekerasan seksual sekaligus mendukung terwujudnya Generasi Emas 2045. Namun, tantangan terbesar tetap terletak pada implementasi berkelanjutan, baik dalam kebijakan, sistem perlindungan, edukasi, maupun layanan bagi korban agar kasus serupa tidak terus berulang. (MU01)