MonitorUpdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini operasi menyasar lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sekaligus menjadi OTT ke-20 sepanjang 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 17 orang diamankan dalam operasi pada Senin (14/9/2026). Di antara pihak yang diamankan terdapat pejabat eselon I ATR/BPN, kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, serta sejumlah pihak lainnya.

KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Dalam operasi itu, penyidik juga menyita uang tunai dalam rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam boks, kardus dan sekitar 20 koper. Nilai sementara barang bukti tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, meski jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan.

Perkara ini juga berkembang dengan diamankannya Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. KPK masih melakukan pemeriksaan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

Baca Juga: OTT KPK Guncang ATR/BPN: 17 Orang Diciduk, Dirjen hingga Politikus Golkar Terseret Dugaan Suap HGB

OTT ATR/BPN menjadi episode terbaru dari rangkaian panjang penindakan KPK sepanjang 2026. Sebelum operasi ke-20 ini, KPK telah melakukan 19 OTT, termasuk terhadap sejumlah kepala daerah, pejabat pajak, aparat peradilan, pejabat imigrasi, pejabat BPK serta jajaran perguruan tinggi. Hingga 29 Agustus, rekap pemberitaan mencatat 19 OTT, terdiri atas 12 yang berkaitan dengan kepala daerah dan tujuh kasus nonkepala daerah.

Pada Maret saja, KPK menangkap tiga kepala daerah dalam operasi berbeda, yakni Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Pada April, OTT berlanjut dengan penangkapan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Setelah itu, operasi kembali meningkat pada Juni dan Juli dengan sejumlah kepala daerah serta pejabat pemerintahan masuk dalam perkara KPK.

Fenomena tersebut menimbulkan pertanyaan lebih besar: apakah tingginya jumlah OTT menunjukkan KPK semakin efektif menjalankan fungsi penindakan, atau justru memperlihatkan bahwa sistem pencegahan korupsi di pemerintahan belum mampu menutup celah penyalahgunaan kewenangan?

Peneliti dari Universitas Gadjah Mada sebelumnya mencatat bahwa sejak 2004 hingga Januari 2026, lebih dari 201 kepala daerah telah terjerat perkara korupsi. Salah satu persoalan yang sering dikaitkan dengan fenomena tersebut adalah tingginya biaya politik dan lemahnya tata kelola setelah seseorang menduduki jabatan publik.

KPK sendiri menegaskan OTT terhadap kepala daerah tidak dilakukan berdasarkan kepentingan politik. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan operasi tersebut jauh dari unsur politik dan dilakukan berdasarkan proses penegakan hukum.

Dari perspektif pemberantasan korupsi, meningkatnya OTT dapat dibaca sebagai sinyal bahwa KPK kembali aktif menggunakan strategi penindakan. Namun, banyaknya pejabat publik yang kembali terjerat juga menjadi alarm bahwa penindakan saja tidak cukup. Reformasi pengadaan, pengawasan internal, transparansi perizinan, digitalisasi layanan dan pembenahan pembiayaan politik tetap menjadi pekerjaan besar.

OTT ATR/BPN kini menjadi ujian berikutnya. Kasus ini bukan hanya menyangkut dugaan suap dalam pengurusan HGB, tetapi juga menyentuh sektor pertanahan yang memiliki nilai ekonomi sangat besar. Terlebih, barang bukti yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah membuat publik menunggu penjelasan KPK mengenai siapa pemberi dan penerima, bagaimana aliran uang tersebut, serta apakah perkara akan berkembang kepada pihak lain.

Dengan 20 OTT dalam sembilan bulan lebih, pertanyaan akhirnya bukan lagi berapa banyak pejabat yang ditangkap, tetapi mengapa praktik korupsi terus berulang meski begitu banyak pejabat telah ditindak?

MonitorUpdate.com akan mengikuti perkembangan penetapan tersangka dan konstruksi perkara OTT ATR/BPN setelah KPK menyampaikan konferensi pers resmi.(MU01)