KY Seleksi 39 Calon Hakim Agung dan HAM, Publik Diminta Kawal Rekam Jejak

Komisi Yudisial (KY) tengah menggelar seleksi tahap lanjutan bagi 33 calon hakim agung dan 6 calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) untuk Mahkamah Agung (MA).

MonitorUpdate.com – Komisi Yudisial (KY) tengah menggelar seleksi tahap lanjutan bagi 33 calon hakim agung dan 6 calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) untuk Mahkamah Agung (MA) tahun 2025. Proses ini memasuki tahap krusial, yakni seleksi kesehatan dan kepribadian.

Tes kesehatan dilakukan secara langsung pada 11–12 Juni 2025 di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. Sementara asesmen kepribadian digelar daring pada 16–20 Juni 2025.

“Para calon menjalani serangkaian pemeriksaan menyangkut kondisi kesehatan, penilaian psikologis, serta integritas pribadi. Semua ini menjadi bagian penting sebelum mereka melaju ke tahap berikutnya,” ujar Anggota KY M. Taufiq HZ, yang juga menjabat Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, dalam keterangan tertulis, Senin (16/6/25).

Taufiq menjelaskan, proses seleksi ini juga mencakup penelusuran rekam jejak para calon. KY akan melakukan klarifikasi atas berbagai informasi publik, termasuk hasil penelusuran dan penelaahan harta kekayaan calon yang dilakukan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Klarifikasi ini untuk memvalidasi informasi yang masuk ke KY, khususnya terkait integritas, kapasitas, dan perilaku para calon,” kata Taufiq.

Lebih jauh, KY mengundang masyarakat luas untuk berpartisipasi aktif mengawasi proses seleksi. Publik dapat menyampaikan informasi atau pendapat tertulis mengenai rekam jejak para calon paling lambat 15 Juli 2025 ke email: rekrutmen@komisiyudisial.go.id atau ke alamat Komisi Yudisial di Jalan Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat.

“Partisipasi publik penting agar proses seleksi berlangsung transparan dan akuntabel,” tegas Taufiq. Ia juga mengingatkan agar peserta seleksi tidak tergiur bujuk rayu pihak-pihak yang mengklaim bisa meloloskan mereka.
Adapun kebutuhan hakim di MA yang harus diisi mencapai 20 posisi, meliputi 17 hakim agung di berbagai kamar – pidana, perdata, agama, militer, hingga TUN (termasuk khusus pajak) – serta 3 hakim ad hoc HAM.

(01MU)

Share this article