Berapa Gaji Kades, Sekdes dan Perangkat Desa?Yuk! Kita Simak Ulasannya

Monitor Update—Banyak orang yang berambisi ingin menjadi kepala desa (Kades) di wilayahnya. Banyak dari mereka yang rela mengeluarkan cost politik hingga milyaran rupah demi meraih kursi jabatan Kades. Sebenarnya berapa sih penghasilan seorang Kades setiap bulannya. Yuk kita simak besaran gaji Kades berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Gaji kepala desa tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 yang merupakan revisi dari PP Nomor 43 Tahun 2014 yang mengatur  pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pada pasal 81 ayat 2 hurup a menyatakan bahwa besaran gaji kepala desa paling sedikit Rp2.426.640, atau setara dengan 120 persen gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Gaji Sekretaris Desa, paling sedikit Rp 2.224.420 setara 110 persen gaji PNS golongan II/a.

Selanjutnya perangkat desa memperoleh gaji sebesar Rp 2.022.200 atau setara 100 persen gaji PNS golongan II/a.

Menurut Pasal 81 ayat (1) , penghasilan tetap kepala desa, sekdes dan perangkat desalainnya diambil dari APBDesa melalui alokasi dana desa (ADD). Selain gaji tetap ada juga tunjangan bagi Kades, Sekdes dan perangkat desa sebagaimana tertuang pada Pasal 100 ayat (1).

Pasal tersebut menyebut, bahwa paling banyak 30 persen dari jumlah APBDesa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan Kades, Sekdes dan perangkat desa serta tunjangan dan opersional BPD.

Sementara itu, 70 persen APBDesa untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional dan insentif RT RW. Serta pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dalam hal jaminan sosial, Kepala desa dan perangkat desa juga mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenaga kerjaan seperti  tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Rincian tunjangan Kades dan Perangkat Desa lainnya

  • Tunjangan jabatan: Kades menerima sebesar Rp500.000, Sekdes Rp450.000, Perangkat desa Rp400.000.
  • Tunjangan kinerja: Kades sebesar Rp300.000, sekdes Rp250.000,perangkat desa Rp200.000.
  • Tunjangan kesejahteraan : Kades Rp200.000, Sekdes Rp150.000, Perangkat desa Rp100.000.
  • Tunjangan lainnya: Kades sebesar Rp100.000, Sekdes Rp75.000, dan perangkat desa Rp50.000.

Kades juga akan menerima tunjangan purna tugas sebanyak 1 kali diakhir masa jabatannya sesuai keuangan desa yang diatur dalam peraturan pemerintah (PP). (mu01)

Share this article