MonitorUpdate.com – Kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara atau RSUD Parung memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menargetkan perkara dengan nilai proyek sekitar Rp93 miliar itu dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebelum akhir 2026, sekaligus membuka kemungkinan adanya tersangka baru.

Tersangka yang telah ditetapkan adalah BAP, seorang ASN Pemkab Bogor dan mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10. Ia diduga terlibat dalam proses pemilihan penyedia proyek pembangunan gedung RSUD Parung yang dibiayai Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021. Kejari menyebut penyidikan masih dikembangkan dan pihak lain masih mungkin dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti yang cukup.

Yang membuat perkara ini semakin menarik, Kejari sebelumnya mengungkap penyidikan dilakukan melalui tiga klaster, yakni perencanaan, pemilihan penyedia, serta pelaksanaan kontrak pekerjaan. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan indikasi ketidaksesuaian penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dugaan pengondisian dalam pemilihan penyedia, hingga perbedaan volume pekerjaan.

Dari hasil audit, nilai dugaan kerugian negara mencapai Rp9,179 miliar. Angka tersebut berasal dari proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp93,446 miliar. Sebelumnya, Kejari juga telah menerima pengembalian uang sekitar Rp1,117 miliar dari konsultan pengawas/manajemen konstruksi PT Daya Cipta Dianrancana, sementara sekitar Rp8,062 miliar disebut berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor.

Baca Juga: Penyidikan Kasus RSUD Parung Dibuka Lagi, Sorotan Mengarah ke Tahap Awal Proyek Rp93 Miliar

Namun pengembalian uang tersebut tidak otomatis menghentikan proses pidana. Kejaksaan menegaskan perkara tetap berjalan untuk menemukan pihak yang bertanggung jawab. Bahkan pada Juli 2026, penyidik menggeledah tiga rumah milik tersangka BAP di Kota Bogor untuk mencari alat bukti tambahan.

Perhatian lain muncul dari pemeriksaan BAP. Kepada penyidik, tersangka disebut mengaku mengalami “banyak tekanan” dalam proses pembentukan Pokja. Penyidik juga mendalami perubahan susunan anggota Pokja yang terjadi sekitar dua pekan sebelum penetapan pemenang lelang. Namun hingga kini, siapa pihak yang disebut memberikan tekanan belum terungkap secara terbuka dan keterangan tersebut masih harus diuji dengan alat bukti lain.

Di sinilah persidangan menjadi penting. Kejari Kabupaten Bogor menyebut keterangan yang muncul di persidangan dapat menjadi bahan pengembangan perkara apabila mengarah kepada pihak lain dan didukung bukti yang cukup. Artinya, perhatian publik tidak hanya tertuju pada BAP sebagai tersangka, tetapi juga pada bagaimana jaksa menguraikan proses perencanaan, tender, pelaksanaan kontrak dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan pada setiap tahap.

Bagi publik Kabupaten Bogor, perkara ini menyisakan pertanyaan besar: bagaimana proyek sekitar Rp93 miliar yang dirancang untuk pembangunan rumah sakit kemudian menghadapi persoalan hukum dengan dugaan kerugian negara Rp9,179 miliar? Terlebih, proyek tersebut sebelumnya mengalami keterlambatan penyelesaian dan fasilitas yang dibangun kemudian beroperasi sebagai Klinik Utama Rawat Inap (KURI) Bogor Utara. Karena proses hukum masih berjalan, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan. (MU01)