Digitalisasi UMKM: Perlindungan HAKI Kunci Sukses UMKM Indonesia di Pasar Global

MonitorUpdate.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) gencar mendorong perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk mendukung UMKM Indonesia bersaing di pasar global.

Menteri Kominfo, Meutya Hafid, menekankan pentingnya penguatan HAKI dalam digitalisasi UMKM agar potensi kreativitas bangsa dapat berkembang optimal.

“Perlindungan HAKI bukan sekadar legalitas, tetapi juga penghargaan atas kreativitas anak bangsa. Kita ingin lebih banyak produk UMKM Indonesia sukses di pasar internasional,” ujar Meutya Hafid usai audiensi dengan Utusan Khusus Presiden Bidang UMKM, Ekonomi Kreatif, dan Digital, Ahmad Ridha Sabana, di Jakarta, Selasa (4/3/25).

Lebih dari 50% UMKM telah sukses memanfaatkan e-commerce, dengan peningkatan omset lebih dari 88%. Namun, potensi digitalisasi UMKM masih sangat besar.

Meutya Hafid optimis, peningkatan partisipasi UMKM digital hingga 70% akan memberikan dampak signifikan bagi perekonomian nasional. Kominfo siap mendukung penuh melalui pelatihan dan program digitalisasi.

Ahmad Ridha Sabana menyoroti fakta bahwa 80% HAKI di sektor ekonomi kreatif saat ini terdaftar atas nama pihak asing. Banyak pengrajin di Bali dan Jawa mengalami kesulitan pemasaran karena hak cipta produk mereka telah didaftarkan oleh entitas luar negeri.

“Ini tantangan yang harus kita atasi bersama. Perlindungan HAKI yang kuat akan membebaskan UMKM untuk fokus berkarya dan berkembang,” tegas Ahmad Ridha Sabana.

Sebagai solusi, diusulkan pengembangan sistem single window HAKI untuk mempercepat proses pendaftaran dan memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi karya lokal.

Munculnya platform media sosial seperti TikTok dan Meta menawarkan peluang besar bagi UMKM untuk menjangkau pasar global.

Pemerintah berkomitmen mendukung tren positif ini dengan regulasi yang mendorong pertumbuhan UMKM sekaligus menjaga keunikan produk lokal.

“Kita ingin UMKM Indonesia tidak hanya bertahan, tetapi juga berjaya di era digital. Media sosial dapat menjadi jembatan bagi produk lokal untuk dikenal dunia,” tambah Meutya Hafid.

Pemerintah berkomitmen penuh untuk melindungi karya anak bangsa melalui penguatan HAKI dan digitalisasi UMKM. Langkah strategis ini diharapkan akan memperkuat dan menjamin keberlanjutan pertumbuhan ekonomi kreatif nasional.

Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga upaya bersama untuk meningkatkan martabat bangsa di era digital. Saatnya karya lokal Indonesia menembus pasar global.

(red/mu01)

Share this article