MonitorUpdate.com – Ombudsman Republik Indonesia akan mengirimkan surat resmi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk meminta investigasi menyeluruh terkait persoalan pertanahan di Kampung Baru Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten.
Langkah ini diambil usai Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, berdialog langsung dengan ratusan warga setempat pada Rabu, 28 Mei 2025. Dalam pertemuan tersebut, warga mengeluhkan kesulitan dalam mengurus Surat Keterangan Tanah (SKT), meskipun telah menempati kawasan itu sejak 1975.
“Hasil pertemuan ini, Ombudsman akan menyurati Menteri ATR/BPN untuk melakukan investigasi. Kami mendukung penuh upaya kementerian untuk menuntaskan persoalan ini secara menyeluruh,” kata Yeka di hadapan warga serta perwakilan instansi terkait seperti Kementerian ATR/BPN, PT Angkasa Pura, dan pemerintah daerah.
Menurut warga, pengajuan SKT mereka berulang kali ditolak tanpa penjelasan yang memadai. Padahal, berdasarkan pengecekan di platform BHUMI milik ATR/BPN, sejumlah bidang tanah di kawasan tersebut telah berstatus Hak Milik dan Hak Guna Bangunan, lengkap dengan Nomor Induk Bidang (NIB).
“Dari sisi pelayanan publik ini jelas timpang. Ada warga yang bisa memiliki sertifikat hak milik, tapi ada juga yang sama sekali tidak bisa mengurus SKT. Ini bentuk ketidakadilan,” tegas Yeka.
Yeka juga menekankan pentingnya pengawasan dari berbagai pihak agar proses penyelesaian berjalan adil dan transparan. Ia berharap forum rembug yang diinisiasi Ombudsman RI ini menjadi titik awal solusi permanen bagi seluruh pihak.
“Ini adalah wujud nyata keseriusan Ombudsman RI dalam mengawasi pelayanan publik yang adil dan setara,” ujarnya.
Kampung Baru Dadap dihuni oleh sekitar 6.500 jiwa, mayoritas adalah nelayan. Hingga kini, sebagian besar warga masih belum memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tinggali, meskipun telah beberapa kali mengajukan permohonan pendaftaran ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
(mu01)









