RUU Perampasan Aset Kembali Menggantung, DPR Prioritaskan Selesaikan RUU KUHAP

Wakil Ketua DPR RI ,Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

 

MonitorUpdate.com – Harapan publik terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali harus ditunda. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pembahasan RUU tersebut baru akan dimulai setelah rampungnya revisi RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang kini tengah digodok di Komisi III DPR RI.

“Betul begitu. Pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah pembahasan RUU KUHAP selesai,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/25).

Menurut Dasco, pengaturan soal perampasan aset bersinggungan dengan banyak regulasi lain seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KUHP, hingga KUHAP. Karena itu, penyusunan RUU Perampasan Aset membutuhkan harmonisasi yang matang agar tidak tumpang tindih dengan aturan yang sudah ada.

“Karena aspek-aspek perampasan aset itu ada di UU Tipikor, TPPU, KUHP, dan KUHAP, maka setelah semua selesai, kita akan ambil dari situ. Satu undang-undang dengan substansi yang sama soal aset bisa dikompilasi agar berjalan baik,” kata politisi Partai Gerindra itu.

RUU Perampasan Aset, Harapan Publik yang Masih Tertahan

RUU Perampasan Aset sejatinya sudah lama dinantikan publik, terutama karena mekanismenya dinilai mampu mempercepat pengembalian kerugian negara dari hasil kejahatan seperti korupsi dan pencucian uang. Salah satu poin krusial dalam drafnya adalah mekanisme non-conviction based asset forfeiture, atau perampasan aset tanpa perlu menunggu putusan pidana.

Namun, poin ini justru menjadi perdebatan. Kelompok masyarakat sipil menilai mekanisme tersebut rawan melanggar prinsip praduga tak bersalah dan bisa mengancam hak kepemilikan warga negara.
Sementara itu, pemerintah dan sebagian anggota parlemen menilai pendekatan tersebut penting. Pasalnya, dalam banyak kasus, pelaku kejahatan keburu kabur ke luar negeri atau meninggal dunia sebelum ada putusan pengadilan, membuat aset hasil kejahatan sulit dikembalikan ke negara.

“Kalau menunggu putusan pengadilan, sering kali sudah terlambat. RUU ini akan jadi instrumen penting untuk pemberantasan korupsi dan penguatan penegakan hukum,” kata salah satu anggota Komisi III DPR yang enggan disebutkan namanya.

Menanti Langkah Nyata Reformasi Hukum

RUU ini menjadi bagian dari agenda reformasi hukum yang lebih besar, yang digaungkan pemerintah dan DPR sejak awal periode. Namun, belum rampungnya pembahasan RUU KUHAP dan KUHP membuat RUU Perampasan Aset harus kembali mengantre.

“Semoga penundaan ini bukan bentuk tarik-ulur politik seperti yang sudah sering terjadi,” kata peneliti hukum dari ICJR dalam pernyataannya pekan lalu.

Kini, publik hanya bisa menanti, apakah komitmen penegakan hukum dan pemberantasan korupsi benar-benar diwujudkan, atau kembali sebatas wacana. (01MU)

Share this article