Mahfud MD: Tak Ada Niat Jahat, Tom Lembong Tak Layak Dipidana

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD

MonitorUpdate.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak seharusnya dipidana dalam perkara dugaan korupsi impor gula.

Menurut Mahfud, Tom hanya menjalankan tugas administratif sebagai Menteri Perdagangan periode 2015–2016, tanpa adanya niat jahat.

“Menurut saya, tidak ada unsur mens rea (niat jahat), sehingga tidak bisa dipidanakan. Dalilnya, geen straf zonder schuld, artinya tidak ada pemidanaan jika tidak ada kesalahan,” kata Mahfud seperti dikutip dari Kompas, Rabu, 21 Juli 2025.

Mahfud menilai bahwa dalam kasus ini, Tom sekadar menjalankan perintah dari atasannya secara administratif, bukan membuat kebijakan sendiri yang melanggar hukum. Hal itu membuat unsur utama kesalahan pidana, yakni mens rea, tidak terpenuhi.

“Unsur utama kesalahan itu mens rea. Di kasus Tom Lembong, itu tidak ditemukan,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Lebih lanjut, Mahfud juga menyoroti lemahnya pembuktian unsur actus reus atau perbuatan melawan hukum dalam putusan tersebut. Ia menilai hakim gagal menunjukkan rangkaian logis yang membuktikan adanya pelanggaran hukum secara konkret. Ia bahkan mengkritik perhitungan kerugian negara yang menurutnya janggal.

“Perhitungan kerugian negara yang resmi dibuat oleh BPKP dinilai tidak benar, sehingga majelis hakim membuat hitungan dengan matematikanya sendiri,” ujar Mahfud.

Tak hanya itu, Mahfud juga menyoroti salah satu argumen hakim yang menyebut Tom Lembong membuat kebijakan ekonomi “kapitalistik”, yang dijadikan sebagai alasan yang memberatkan. Menurutnya, hal itu menunjukkan ketidakpahaman hakim dalam membedakan antara ide dan norma hukum.

“Ini lucu. Hakimnya tidak paham bedanya ide dengan norma,” sindir Mahfud. Ia pun mendorong Tom Lembong untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Divonis 4,5 Tahun Penjara

Tom Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi izin impor gula kristal mentah pada periode 2015–2016. Ia dianggap telah merugikan negara sebesar Rp194,72 miliar karena memberikan persetujuan impor kepada 10 perusahaan tanpa koordinasi dengan kementerian lain dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan Tom bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, Tom juga dijatuhi denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan. Namun, hakim tidak menjatuhkan kewajiban membayar uang pengganti karena menilai Tom tidak menikmati keuntungan dari perbuatannya.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, memastikan pihaknya mengajukan banding atas vonis tersebut. Ia menegaskan tidak ada kerugian negara dalam kasus ini dan menyebut kliennya tidak memiliki niat jahat.

“Divonis satu hari pun, dia akan banding. Dia meyakini tidak melakukan kesalahan apa pun,” ujar Ari, Selasa, 22 Juli 2025. (MU01)

Share this article