MonitorUpdate.com – Sejumlah bangunan liar (bangli) berupa saung kuliner yang berdiri di sepanjang jalan raya, Desa Putat Nutug, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, hingga kini masih belum dibongkar. Padahal, bangunan tersebut berada di kawasan yang dinilai rawan longsor karena berdiri di bibir Sungai Cisadane.

Pantauan MonitorUpdate.com di lokasi, Selasa (4/8/2026), bangunan-bangunan warung tersebut masih berdiri meski tidak jauh dari Kantor Desa Putat Nutug. Di sekitar lokasi bahkan telah terpasang papan peringatan yang menyatakan kawasan tersebut merupakan daerah rawan longsor.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan masyarakat terkait lambatnya proses penertiban, mengingat keberadaan bangunan berada di area yang berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung maupun pengguna jalan.

Baca Juga : Demi Wujudkan Kawasan Tertib dan Aman, Pemkab Bogor Tertibkan Bangli di Kecamatan Ciseeng

Menanggapi hal itu, Camat Ciseeng, Subhi mengatakan pihak kecamatan telah berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Bogor untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan dinas terkait yakni Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Bogor,” ujar Subhi kepada MonitorUpdate.com di kantornya, Selasa (4/8/2026).

Menurutnya, bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik pribadi sehingga proses penertibannya tidak dapat dilakukan secara langsung. Ada mekanisme administratif yang harus ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

“Harus disurati dulu oleh Dinas DPTR yang di bawahnya ada pengawas bangunan. Saya sudah minta untuk diberikan peringatan satu, dua, dan tiga. Berbeda kalau bangunan itu berdiri di atas tanah negara, cukup diberikan peringatan 7×24 jam,” jelasnya.

Subhi menambahkan, meskipun bangunan berada di tepi sungai, kewenangan penerbitan surat peringatan tetap berada pada dinas teknis.

“Walaupun di pinggir kali, yang mengeluarkan surat tetap dinas terkait. Setelah peringatan satu, dua, dan tiga, baru direkomendasikan ke Satpol PP. Selanjutnya Satpol PP juga memberikan peringatan satu, dua, dan tiga sebelum dilakukan tindakan pembongkaran,” katanya.

Ia mengungkapkan, pihak kecamatan sebenarnya telah beberapa kali mengingatkan melalui Pemerintah Desa Putat Nutug mengenai potensi bahaya dari bangunan yang berada di bibir sungai Cisadane tersebut.

“Jadi sudah beberapa kali kami menyampaikan melalui desa bahwa bangunan tersebut berbahaya,” ungkapnya.

Meski proses penertiban membutuhkan tahapan administrasi, Camat Ciseeng menegaskan pemerintah kecamatan berkomitmen untuk menindak seluruh bangunan yang melanggar aturan tanpa pandang bulu.

Keberadaan bangunan di kawasan yang telah diberi tanda sebagai daerah rawan longsor menjadi perhatian serius. Masyarakat pun berharap proses penertiban dapat segera diselesaikan agar tidak menimbulkan risiko keselamatan, terutama saat musim hujan ketika potensi longsor meningkat.

(MU02)