MonitorUpdate.com – Pengelolaan dana haji kembali menjadi sorotan dalam diskusi publik bertajuk “Pengelolaan Dana Haji Berkeadilan di Investasi Surat Berharga BPKH” yang digelar di Universitas Paramadina, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah tokoh dari lembaga legislatif, akademisi, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dengan sorotan utama pada perlunya strategi investasi yang lebih produktif dan berpihak pada kepentingan jamaah.
Ketua Komisi VIII DPR RI, H. Marwan Dasopang, mengungkapkan keprihatinan atas panjangnya masa tunggu haji di berbagai daerah.
“Di beberapa provinsi, masa tunggunya mencapai 49 tahun. Ada lebih dari 4.000 calon jamaah berusia di atas 91 tahun, tapi hanya 1.000 orang yang bisa diberangkatkan. Ini menjadi persoalan besar yang harus kita carikan solusinya,” kata Marwan.
Menurutnya, BPKH perlu mempertimbangkan investasi langsung yang memberikan manfaat konkret bagi jamaah. Salah satu usulan yang mengemuka adalah membangun hotel milik Indonesia di Arab Saudi.
“Investasi seperti ini tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tapi juga langsung menunjang pelayanan jamaah di tanah suci,” jelasnya.
Diskusi yang diselenggarakan Universitas Paramadina bersama Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF ini turut menghadirkan Prof. Nur Hidayah, Ph.D., selaku Rektor Universitas Paramadina.
Ia menekankan pentingnya pendekatan nilai dalam mengelola dana haji. “Ini bukan hanya soal teknis investasi, tapi menyangkut tanggung jawab spiritual, sosial, dan konstitusional terhadap umat,” ujarnya.
Chief Investment Officer BPKH, H. Indra Gunawan, memaparkan bahwa per Juli 2025, BPKH telah mengelola dana sebesar Rp171 triliun, dengan pendapatan investasi mencapai Rp11,4 triliun dari target Rp12 triliun.
“Kami menargetkan imbal hasil mencapai 10%. Namun, kami juga harus memastikan semua kegiatan investasi tetap mematuhi prinsip syariah dan menjunjung tinggi akuntabilitas,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan inovasi yang sedang dikembangkan, seperti sistem dompet digital (e-wallet) untuk jamaah dan skema cicilan setoran awal haji.
“Upaya ini bertujuan meningkatkan transparansi dan mempermudah akses masyarakat terhadap informasi dana haji,” katanya.
Dalam sesi tanggapan, H. Abdul Hakam Naja, mantan anggota DPR, menyoroti transformasi digital yang tengah dilakukan Pemerintah Arab Saudi melalui penerapan Kartu Nusuk.
“Tanpa kartu ini, seseorang tidak bisa berhaji. BPKH harus bersiap dengan kebijakan jangka panjang, termasuk investasi di sektor riil di Arab Saudi yang mendukung layanan haji,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan syariah dalam penggunaan dana manfaat hasil investasi. “Fatwa MUI sudah tegas: dana manfaat tidak boleh dipakai untuk subsidi jamaah. Maka, sistem tata kelola BPKH perlu diperkuat agar tetap sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan syariah.”
Diskusi ditutup oleh moderator, Dr. Handi Risza Idris, Wakil Rektor Universitas Paramadina, dengan ajakan untuk memperkuat sinergi antarlembaga dan terus mendorong tata kelola dana haji yang efisien, profesional, dan berlandaskan keadilan.
“Dana ini adalah amanah umat. Kita semua punya tanggung jawab moral untuk menjaganya dan memastikan manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan,” tutupnya.
(mu01)










