Polemik ‘Beras Oplosan’ Bikin Pasar Induk Cipinang Sepi, Pedagang Rugi Besar

Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (11/8/2025)
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (11/8/2025)

MonitorUpdate.com – Polemik beras ‘oplosan’ mulai berdampak serius pada perdagangan di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta Timur. Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (11/8/2025), menemukan omzet pedagang anjlok hingga 50 persen.

“Biasanya pedagang menjual 15–20 ton per hari, sekarang hanya 6–10 ton,” kata Yeka. Data pengelola PIBC menunjukkan penurunan volume beras masuk sebesar 22,97% dan beras keluar turun 20,84% pada periode 1–10 Agustus dibandingkan Juli 2025.

Tak hanya omzet, harga beras pun merangkak naik. Saat ini, harga termurah di PIBC tercatat Rp13.150 per kilogram, sementara harga tertinggi mencapai Rp14.760. Rata-rata kenaikan mencapai Rp200 dalam dua minggu terakhir.

Dampak lanjutan dirasakan pekerja bongkar muat. Dari 1.200 anggota Koperasi Jasa Pekerja Bongkar Muat PIBC, sekitar 80 persen menganggur karena minimnya pasokan dan permintaan.

“Perlindungan konsumen penting, tapi pelaku usaha dan pekerja juga harus mendapat kepastian keberlangsungan usaha,” tegas Yeka. Ombudsman RI berjanji berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mencari solusi agar pasar kembali bergairah tanpa mengorbankan transparansi perdagangan.

Di hari yang sama, Ombudsman juga memantau gudang PT Food Station Tjipinang Jaya. Stok beras untuk program Pangan Subsidi dilaporkan kosong sejak terakhir disalurkan 9 Agustus 2025. Yeka mengingatkan agar penegakan hukum tidak menghambat layanan pangan bersubsidi Pemprov DKI Jakarta.

Uji mutu yang dilakukan bersama tim Quality Control PT Food Station terhadap lima sampel beras menunjukkan hasil sesuai standar Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023, mulai dari kadar air, butir patah, menir, hingga derajat sosoh. (MU01)

Share this article