Polres Serang Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH

Polres Serang
Polres Serang menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang wartawan Tribun News dan staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di area PT Genesis Regeneration Smelter (GRS), Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

MonitorUpdate.com— Polres Serang menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang wartawan Tribun News dan staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di area PT Genesis Regeneration Smelter (GRS), Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Kasus ini terungkap dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Senin (25/8/2025), dipimpin Kabidpropam Polda Banten Kombes Pol Murwoto, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, dan Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko.

Kapolres Serang menjelaskan, kelima tersangka berinisial KP (31), BG (25), AR (32), IP (32), dan AJ (39). Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari memiting, menendang, hingga menonjok korban. Dua korban yang menjadi sasaran adalah staf KLH bernama Anton dan jurnalis Tribun News, Rifki.

“Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara,” ujar Condro.

Selain itu, penyidik juga memeriksa dua personel kepolisian. Seorang anggota Brimob berinisial TG terbukti ikut melakukan pemukulan. Saat ini TG ditahan di tempat khusus (patsus) Polda Banten dan akan diproses melalui disiplin dan kode etik.

Barang bukti yang diamankan meliputi DVR CCTV, pakaian tersangka, kemeja karyawan PT GRS, serta hasil visum korban.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto menegaskan, pihaknya berkomitmen mengusut kasus ini secara transparan. “Tidak ada toleransi terhadap tindak kekerasan, apalagi yang menyasar wartawan maupun aparat pemerintah yang sedang bertugas,” katanya.

(MU01)

Share this article