MonitorUpdate.com — DPR resmi mengetok revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Konsekuensinya, pemerintah bisa membentuk kementerian baru khusus mengurus ibadah haji dan umrah.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai perubahan aturan tersebut membawa konsekuensi besar dalam tata kelola pemerintahan.
“Kalau lihat dari revisi undang-undang tersebut, konsekuensinya ada kementerian baru. Tapi kita serahkan kepada pemerintah bagaimana nanti mengaturnya, apakah ada yang ditambah, dikurangi, atau digabung,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Dasco menegaskan, DPR hanya menjalankan fungsi legislasi dengan menyelesaikan revisi UU. Adapun penentuan jumlah dan struktur kementerian menjadi kewenangan pemerintah.
Sebelum pengesahan, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyampaikan laporan berisi substansi revisi yang dinilai memperkuat penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Pimpinan sidang Cucun Ahmad Syamsurijal kemudian meminta persetujuan anggota dewan, yang serentak menjawab “setuju” sebelum palu diketok.
Rapat paripurna pengesahan revisi UU ini dihadiri perwakilan pemerintah, antara lain Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, yang menyampaikan pandangan akhir pemerintah.
(MU01)










