MonitorUpdate.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 15 unit mobil milik anggota DPR RI, Satori, yang terjerat kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023.
Deretan mobil yang disita bukan sembarangan. Ada Toyota Fortuner (3 unit), Innova (3 unit), Pajero (2 unit), Brio (2 unit), Camry (1 unit), Yaris (1 unit), Xpander (1 unit), Honda HR-V (1 unit), hingga Toyota Alphard (1 unit).
“Sejak 1 hingga 2 September 2025, penyidik melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik Sdr. S (Satori),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, (2/9/2025).
Budi menyebut sebagian mobil itu ditemukan di Cirebon, Jawa Barat, termasuk dari sebuah showroom yang telah dipindahkan ke lokasi lain. KPK, kata dia, masih terus menelusuri aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil korupsi untuk keperluan pembuktian perkara sekaligus optimalisasi pengembalian kerugian negara.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua anggota DPR Komisi XI periode 2019–2024 sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi CSR BI–OJK. Mereka adalah Heri Gunawan dan Satori.
“Menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) dan ST (Satori),” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, 7 Agustus 2025.
(MU01)









