Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2026, Catat Tanggalnya!

Photo : Ilustrasi
Photo : Ilustrasi

MonitorUpdate.com — Kalender tahun 2026 bakal penuh dengan tanggal merah. Pemerintah resmi menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang diteken pada Jumat (19/9/2025).

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno pada Sabtu (20/9/2025).

“Telah ditandatangani surat keputusan bersama mengenai hari libur dan cuti bersama tahun 2026,” kata Pratikno dalam keterangan resminya.

Baca juga: Ekonomi RI Melesat di Kuartal II, Tapi Bergantung pada Liburan?

Menurutnya, libur nasional sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sementara cuti bersama diputuskan lewat koordinasi lintas kementerian. “Cuti bersama tahun 2026 ditempatkan berdampingan dengan hari besar keagamaan dan nasional,” ujarnya, dikutip dari situs resmi Kementerian Agama.

Daftar Hari Libur Nasional 2026
Kamis, 1 Januari: Tahun Baru Masehi
Jumat, 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi
Sabtu–Minggu, 21–22 Maret: Idul Fitri 1447 H
Jumat, 3 April: Wafat Isa Almasih
Minggu, 5 April: Paskah
Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
Kamis, 14 Mei: Kenaikan Isa Almasih
Rabu, 27 Mei: Idul Adha 1447 H
Minggu, 31 Mei: Waisak 2570 BE
Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
Selasa, 16 Juni: Tahun Baru Islam 1448 H
Senin, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI ke-81
Selasa, 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
Jumat, 25 Desember: Natal

Daftar Cuti Bersama 2026
Senin, 16 Februari: Tahun Baru Imlek
Rabu, 18 Maret: Nyepi
Jumat, 20 Maret: Idul Fitri
Senin, 23 Maret: Idul Fitri
Selasa, 24 Maret: Idul Fitri
Jumat, 15 Mei: Kenaikan Isa Almasih
Kamis, 28 Mei: Idul Adha
Kamis, 24 Desember: Natal

Dampak Ekonomi dan Sosial
Dengan adanya keputusan ini, masyarakat akan menikmati 25 hari libur resmi sepanjang 2026. Momentum itu diprediksi akan memunculkan sejumlah long weekend yang potensial mendorong pergerakan wisata, konsumsi rumah tangga, dan aktivitas ekonomi kreatif.

Namun, penetapan cuti bersama biasanya juga menimbulkan perdebatan. Di satu sisi, sektor pariwisata dan transportasi diuntungkan. Di sisi lain, kalangan pengusaha kerap menyoroti dampaknya terhadap produktivitas kerja.

Apapun itu, penetapan SKB 3 Menteri ini memberi kepastian bagi publik untuk mulai menandai kalender, memesan tiket, hingga merencanakan agenda mudik dan liburan sejak jauh-jauh hari.

(MU01)

Share this article