Upah Minimum 2026 Masih Digodok, Menaker: November Baru Diumumkan!

Menaker Yassierli. Foto: Kemnaker
Menaker Yassierli. (Foto: Kemnaker)

MonitorUpdate.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan pengumuman kenaikan upah minimum tahun 2026 akan dilakukan pada November mendatang, sesuai jadwal tahunan pemerintah.

“November dong, kan masih ada waktu. Sekarang tanggal berapa?” ujar Yassierli saat ditemui wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (20/10/2025).

Menurut Yassierli, pemerintah masih membuka ruang diskusi untuk membahas formula yang akan digunakan dalam menentukan besaran kenaikan upah minimum tahun depan.

Baca Juga: Jejak Harta Haram Eks Dirjen Kemenaker: Kontrakan, Rumah di Sentul, hingga Mobil Innova Disita KPK

“Masih akan kita bahas. Di situlah fungsi dialog sosial itu berjalan. Jangan lupa, ada Dewan Pengupahan Nasional yang nantinya lebih banyak berperan,” jelasnya.

Menanggapi tuntutan kalangan buruh yang meminta kenaikan upah antara 8,5% hingga 10,5%, Yassierli menegaskan bahwa pemerintah akan mengupayakan keputusan yang adil melalui mekanisme dialog tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Meski begitu, ia tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian formula penghitungan upah minimum yang berbeda dari tahun sebelumnya. “Bisa jadi ada (penyesuaian formula),” kata Yassierli singkat.

Pengumuman kenaikan upah minimum setiap tahun biasanya memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta produktivitas tenaga kerja. Tahun lalu, kenaikan upah minimum nasional rata-rata berada di kisaran 3–4 persen. (MU01)

Share this article