Rp4 Triliun Dana BOS Madrasah dan BOP RA 2025 Cair Pekan Ini

Menag Nasaruddin Uman. Foto: Istimewa
Menag Nasaruddin Uman. (Foto: Ist).

MonitorUpdate.com — Kementerian Agama (Kemenag) memastikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) untuk Triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2025 mulai dicairkan pekan ini. Total dana yang disalurkan mencapai Rp4,01 triliun.

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, penyaluran dana tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Sesuai arahan presiden, kita perlu wujudkan pendidikan bermutu untuk mencetak generasi unggul yang berdaya saing global,” ujar Nasaruddin di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Baca Juga: Madrasah Makin Diminati, Kemenag: Guru Jangan Sekadar Kejar Nilai

Ia menjelaskan, BOS Madrasah dan BOP RA merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap penguatan pendidikan agama dan keagamaan. “Mulai pekan ini, lebih dari Rp4 triliun siap dicairkan untuk RA dan madrasah di seluruh Indonesia,” katanya.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno merinci, alokasi dana BOP RA sebesar Rp204 miliar dan BOS Madrasah mencapai Rp3,809 triliun. Dana tersebut akan disalurkan melalui bank penyalur kepada 81 ribu lembaga penerima yang telah lolos verifikasi.

“Anggaran ini sudah dalam tahap pencairan dan siap disalurkan kepada lembaga yang memenuhi kriteria,” ujar Suyitno.

Ia menegaskan, Kemenag berkomitmen menjaga akuntabilitas dan memastikan dana digunakan sesuai peruntukannya untuk menunjang keberlanjutan layanan pendidikan semester kedua tahun ini.

Direktur KSKK Madrasah Nyayu Khodijah menambahkan, proses verifikasi dilakukan ketat untuk menjamin penyaluran tepat sasaran. Lembaga penerima wajib menuntaskan laporan pertanggungjawaban penyaluran sebelumnya.

“Dana BOP dan BOS harus dimanfaatkan optimal untuk peningkatan mutu pembelajaran dan akuntabilitas pelaporan,” tegasnya.

Kemenag juga mengimbau seluruh kepala madrasah dan RA untuk memastikan status pengajuan di aplikasi eRKAM V2 dan Portal BOS Kemenag sudah valid. Dana harus digunakan secara transparan dan sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM).

Dengan pencairan ini, pemerintah berharap kegiatan belajar mengajar di madrasah dan RA berjalan optimal hingga akhir tahun serta menjaga mutu pendidikan keagamaan di seluruh Indonesia. (MU01)

Share this article