MonitorUpdate.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membuka lebih terang dugaan penyimpangan dalam pengadaan jasa penempatan iklan (media placement) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021-2023.
Terbaru, KPK menahan empat dari lima tersangka dalam perkara tersebut. Keempatnya adalah Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Elang Sophan Jaya Kusuma, dan Suhendrik.
Keempat tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026). Mereka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung 10-29 Agustus 2026.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, belum ditahan karena dijadwalkan menjalani pemeriksaan ulang setelah meminta penjadwalan ulang dengan alasan sakit.
Anggaran Iklan Tembus Rp409 Miliar
Perkara ini bermula dari pengadaan penempatan iklan Bank BJB pada sejumlah media selama 2021 hingga 2023. Dalam periode tersebut, Bank BJB disebut merealisasikan belanja penayangan iklan sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi.
Belanja tersebut digunakan untuk penayangan iklan pada berbagai jenis media, antara lain televisi, media cetak, dan media daring. Namun, penyidik KPK menemukan adanya perbedaan signifikan antara dana yang diterima agensi dengan nilai pembayaran kepada media.
Baca Juga: Diperiksa 6 Jam di KPK, Ridwan Kamil Bantah Tahu Korupsi Iklan Bank BJB: “Saya Tidak Terlibat”
KPK sebelumnya mengungkapkan terdapat selisih sekitar Rp222 miliar yang diduga tidak sesuai dengan realisasi penayangan iklan. Selisih tersebut diduga kemudian digunakan sebagai dana nonbudgeter.
Dalam perkembangan terbaru, KPK menyebut dugaan perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp223,6 miliar.
Perbedaan angka Rp222 miliar dan Rp223,6 miliar perlu ditempatkan secara hati-hati dalam pemberitaan. Angka Rp222 miliar merupakan nilai selisih yang sebelumnya diungkap KPK dalam konstruksi perkara, sedangkan Rp223,6 miliar merupakan angka kerugian negara yang disampaikan dalam perkembangan penanganan terbaru.
Dugaan Pengaturan Pengadaan
KPK menduga terdapat pengaturan dalam proses penunjukan agensi untuk mengelola belanja iklan Bank BJB.
Dalam konstruksi perkara yang sebelumnya disampaikan KPK, Yuddy Renaldi bersama Widi Hartoto diduga mengatur penunjukan sejumlah agensi sebagai pemenang.
Setelah anggaran disalurkan kepada agensi, penyidik menemukan adanya perbedaan antara dana yang diterima agensi dengan pembayaran yang benar-benar diberikan kepada media.
Dugaan tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan karena menyangkut penggunaan anggaran perusahaan daerah yang berkaitan dengan kepentingan publik.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini, terdiri atas dua pihak internal Bank BJB dan tiga pihak swasta.
Siapa Saja yang Jadi Tersangka?
Empat tersangka yang kini ditahan terdiri atas:
1. Widi Hartoto
Widi merupakan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB pada periode 2020-2024.
2. Ikin Asikin Dulmanan
Ikin merupakan pihak yang berkaitan dengan PT Antedja Muliatama dan PT Cakrawala Kreasi Mandiri.
3. Elang Sophan Jaya Kusuma
Elang merupakan Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.
4. Suhendrik
Suhendrik merupakan Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.
Sementara Yuddy Renaldi merupakan mantan Direktur Utama Bank BJB yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara Berawal dari Penyidikan Sejak Februari 2025
Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB bukan perkara yang baru muncul pada Agustus 2026.
KPK meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 27 Februari 2025.
Pada Maret 2025, KPK mengumumkan lima tersangka dalam perkara tersebut dan melakukan sejumlah tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan di beberapa lokasi.
Rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga pernah digeledah KPK dalam rangka penyidikan perkara tersebut. Namun, Ridwan Kamil bukan tersangka dalam perkara ini.
KPK pada saat itu menyatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan keterangan saksi untuk memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan perkara serta membuat penyidikan menjadi lebih terang.
KPK Masih Harus Membuktikan Konstruksi Perkara
Penahanan empat tersangka menjadi babak baru dalam pengusutan perkara dugaan korupsi Bank BJB.
Penyidik kini memiliki waktu untuk memperdalam keterangan para tersangka, menelusuri aliran dana, menguji dokumen pengadaan, serta memastikan peran masing-masing pihak dalam dugaan penyimpangan anggaran iklan.
Konstruksi perkara juga akan diuji melalui proses hukum berikutnya, termasuk pembuktian di persidangan.
Karena itu, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan berlaku asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (MU01)


