MonitorUpdate.com — Polemik buku Memburu Muhammad karya Feby Indirani memasuki babak baru. Setelah diskusi buku tersebut di Bogor dibatalkan akibat penolakan dan ancaman pengerahan massa, Polda Metro Jaya kini mendalami informasi mengenai dugaan penistaan agama yang ramai beredar di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, informasi mengenai dugaan tersebut baru diterima kepolisian. Polisi akan melakukan pendalaman melalui Direktorat Siber apabila berkaitan dengan aktivitas digital dan Ditreskrimum untuk aspek pidana lainnya.
“Ini baru kami dengar. Pastinya, kalau ada informasi seperti itu, kami mengucapkan terima kasih. Ini pasti akan didalami,” kata Budi di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Menurut Budi, kepolisian memberi perhatian khusus karena informasi yang beredar menyentuh isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pendalaman tersebut juga disebut sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan beredarnya informasi yang menyesatkan masyarakat.
Baca Juga: Buku Islam Ala Prabowo Jadi Sorotan, Tiga Tokoh Bantah Pernah Menulis
Polemik bermula ketika agenda diskusi Memburu Muhammad: Bagaimana Cerita Mengganggu Cara Kita Memahami Agama? dalam rangkaian Pekan Sastra Bogor dibatalkan. Berdasarkan keterangan yang dikutip ANTARA, penulis menyebut adanya keberatan dari kelompok yang mengatasnamakan Front Persaudaraan Islam (FPI) terhadap judul buku dan subjudul diskusi.
Feby Indirani melalui akun Threads-nya menyebut pihak penolak mengancam akan mengerahkan sekitar 200 orang apabila diskusi tetap digelar. Panitia kemudian membatalkan acara dengan mempertimbangkan keamanan peserta, pengisi acara, serta fasilitas tempat kegiatan. Keterangan mengenai ancaman tersebut merupakan pernyataan dari penulis dan panitia yang beredar di media sosial, bukan temuan hukum yang telah diputuskan pengadilan.
Di tengah polemik tersebut, media sosial juga diramaikan tudingan terhadap buku Memburu Muhammad dan karya lain berjudul Bukan Perawan Maria. Sejumlah unggahan warganet menilai karya-karya tersebut mengandung unsur yang berpotensi menistakan agama dan mengaitkannya dengan sebuah seri yang disebut “Islamisme Magis”. Namun, tudingan yang beredar di media sosial tersebut masih menjadi materi yang akan didalami kepolisian.
Dengan demikian, posisi perkara saat ini penting untuk dicermati secara proporsional. Polda Metro Jaya belum menyatakan bahwa buku Memburu Muhammad terbukti melakukan penistaan agama. Polisi baru menerima informasi dan menyatakan akan menelusuri substansi serta aspek digital yang berkaitan dengan polemik tersebut.
Kasus ini sekaligus mempertemukan dua persoalan sensitif, yakni kebebasan berekspresi dalam kegiatan sastra dan batas-batas hukum terkait penghinaan atau penistaan agama. Perkembangan pemeriksaan kepolisian nantinya akan menjadi penting untuk menentukan apakah polemik tersebut hanya berhenti sebagai kontroversi karya sastra dan perdebatan di ruang publik, atau terdapat unsur pidana yang memenuhi ketentuan hukum. (MU01)


