MonitorUpdate.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) sepakat memperkuat regulasi inovasi keuangan digital, termasuk artificial intelligence (AI) dan aset digital, agar perkembangan teknologi tetap sejalan dengan stabilitas sistem keuangan dan pelindungan konsumen.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan percepatan inovasi digital menuntut regulator menyusun kebijakan yang mendorong efisiensi, namun tetap menekan risiko bagi masyarakat.
Baca Juga : OJK: Transformasi Digital Harus Dorong Inklusi Keuangan
“OJK saat ini telah menerbitkan pedoman etika AI pada fintech dan tata kelola AI perbankan, serta menguji tokenisasi emas, obligasi, dan properti lewat regulatory sandbox.”
Direktur Financial and Enterprise Affairs OECD Carmine Di Noia menyebut Asia kini berada di garis depan transformasi fintech, sehingga kerja sama internasional penting untuk menjaga kepercayaan publik. Forum OECD Asia Roundtable on Digital Finance 2025 di Bali juga menjadi bagian dari akselerasi Indonesia menuju keanggotaan penuh OECD.
Lebih dari 40 perwakilan regulator dan pelaku industri global hadir dalam pertemuan di Bali pada Senin, 1 Desember kemarin, yang berlanjut dengan pembahasan tokenisasi aset dan implikasinya bagi pasar keuangan. (MU01)










