MonitorUpdate.com – Skandal dugaan “main proyek” mengguncang jajaran elite Kota Bandung. Wakil Wali Kota Bandung berinisial E resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan barang dan jasa.
Tak sendiri, seorang anggota DPRD Kota Bandung sekaligus Ketua DPD Partai NasDem Kota Bandung, inisial RA, juga dijerat dalam perkara yang sama.
Baca Juga : Pekan Ini, KPK Panggil Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Terkait Kasus Iklan Bank BJB
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 75 saksi dan mengantongi alat bukti yang kuat.
Penetapan itu tertuang dalam:
Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025 untuk tersangka E.
Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025 untuk tersangka RA.
“Para tersangka diduga meminta paket proyek ke SKPD dan mengatur penunjukan penyedia,” tegas Irfan, Rabu (10/12/2025).
Namun hingga kini, Kejari belum melakukan penahanan karena masih menunggu mekanisme persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
Penyidikan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. (MU01)









