Darurat Sampah Tangsel, Pemkot Buka Lagi TPA Cipeucang: Lindungi 1,4 Juta Warga, Hak Warga Tetap Dihormati

Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

MonitorUpdate.com — Pemerintah Kota Tangerang Selatan kembali membuka Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang sebagai langkah darurat untuk mengatasi krisis sampah yang dinilai mengancam kesehatan publik. Kebijakan ini ditempuh di tengah penolakan sebagian warga sekitar, dengan dalih melindungi sekitar 1,4 juta penduduk Tangsel dari risiko penumpukan sampah yang kian tak terkendali.

Pemkot menegaskan, pembukaan kembali TPA Cipeucang bukan keputusan sepihak, melainkan bagian dari penanganan darurat yang dilakukan atas instruksi dan supervisi Kementerian Lingkungan Hidup. Langkah ini disebut sebagai upaya taktis untuk mencegah dampak kesehatan dan potensi konsekuensi hukum akibat pengelolaan sampah yang terhenti.

Baca Juga: Sampah Ditutup Terpal, Masalah Tetap Terbuka: Tangsel Kembali Dihadapkan pada Krisis Pengelolaan

“Kami memahami adanya penolakan dari sebagian warga. Itu adalah bentuk kekhawatiran yang wajar dan harus dihormati. Namun pada saat yang sama, pemerintah juga bertanggung jawab menjaga kesehatan dan keselamatan seluruh warga Tangsel,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tangsel, TB Asep Nurdin, Selasa (23/12/2025).

Hak Warga Diakui, Kepentingan Publik Ditegakkan
Pemkot menegaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga. Namun, persoalan operasional TPA Cipeucang menyangkut kepentingan yang lebih luas, yakni hajat hidup jutaan warga kota.

Asep menyebut, pendekatan yang dilakukan Pemkot bersama unsur TNI dan Polri tetap mengedepankan prinsip persuasif, humanis, dan proporsional. Pemerintah, kata dia, berupaya menjaga keseimbangan antara penghormatan terhadap aspirasi warga sekitar dan kewajiban melindungi kepentingan publik secara keseluruhan.

“Penutupan total TPA tanpa alternatif yang siap justru berisiko menimbulkan masalah baru. Sampah yang menumpuk di jalanan dan permukiman akan jauh lebih berbahaya bagi kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Skema Darurat, Bukan Solusi Permanen
Pemkot menekankan, pembukaan kembali TPA Cipeucang bersifat sementara dan berada dalam kerangka penanganan darurat. Sejumlah langkah pengamanan disebut telah diperketat, mulai dari penerapan standar operasional prosedur (SOP) lingkungan, pengawasan teknis yang lebih intensif, hingga pengendalian bau dan mitigasi risiko longsor timbunan sampah.

“Dengan pengelolaan yang terukur, pemerintah justru mencegah potensi kelalaian yang dapat berujung pada pelanggaran hukum di bidang lingkungan dan kesehatan,” kata Asep.

Komitmen terhadap Warga Terdampak
Pemkot mengakui bahwa warga di sekitar TPA Cipeucang telah lama menanggung dampak lingkungan. Karena itu, pemerintah menyatakan komitmen untuk memperkuat komunikasi dengan warga terdampak, tokoh masyarakat, dan tokoh agama setempat.

Selain itu, Pemkot juga menjanjikan evaluasi internal terhadap pengelolaan TPA, perbaikan teknis operasional, serta menyiapkan skema perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi warga sekitar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ruang dialog tetap kami buka. Harapannya, ada titik temu antara kebutuhan warga sekitar TPA dan kepentingan kesehatan seluruh warga kota,” ujar Asep.

Arah Jangka Menengah dan Panjang
Pemkot menegaskan bahwa TPA Cipeucang bukan solusi tunggal atas persoalan sampah di Tangsel. Pemerintah menyebut lokasi tersebut hanya bagian dari solusi transisi, sembari mengakselerasi pembenahan tata kelola sampah secara menyeluruh.

Langkah yang tengah dipercepat antara lain penguatan pengelolaan sampah dari sumber melalui TPS3R, pengurangan sampah rumah tangga, penjajakan kerja sama regional, hingga pemanfaatan teknologi pengolahan sampah, termasuk opsi energi dari sampah.

“Kami harus jujur bahwa pertumbuhan kota dan keterbatasan lahan membuat persoalan sampah semakin kompleks. Fokus pemerintah saat ini adalah bekerja dan menghadirkan solusi, bukan saling menyalahkan,” tegas Asep.

Pemkot Tangsel pun mengajak seluruh elemen masyarakat dan media untuk menjaga kondusivitas serta mengawal proses perbaikan pengelolaan sampah agar lebih berkeadilan dan berkelanjutan. (MU01)

Share this article