MonitorUpdate.com — Kembalinya penumpukan sampah di Kota Tangerang Selatan pada akhir 2025 hingga awal 2026 memunculkan alarm serius bagi tata kelola persampahan di kota penyangga Jakarta. Lebih dari sekadar persoalan lokal, kasus ini dinilai berpotensi menggerus capaian target nasional pengelolaan sampah yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 yang berlanjut pada agenda transisi kebijakan lingkungan, pemerintah menargetkan pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan 70 persen secara nasional. Target tersebut juga ditegaskan melalui Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah yang menjadi acuan pemerintah daerah.
Namun, pengamat kebijakan lingkungan menilai situasi di Tangerang Selatan menunjukkan adanya kesenjangan serius antara target nasional dan implementasi di tingkat daerah. Pola penanganan sampah yang masih didominasi pendekatan kumpul–angkut–buang dinilai tidak sejalan dengan semangat pengurangan dari sumber yang menjadi inti kebijakan nasional.
Baca Juga : Klaim Bersih Akhir Tahun Diuji, Sampah Tangsel Masih Sisakan PR
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat wilayah metropolitan penyangga Jakarta, termasuk Tangerang Selatan, sebagai kontributor signifikan timbulan sampah perkotaan. Lonjakan volume yang berulang setiap akhir tahun dan musim hujan dinilai sebagai risiko tahunan yang seharusnya telah diantisipasi melalui kebijakan yang terukur dan berkelanjutan.
“Ketika krisis sampah terus berulang di wilayah yang menjadi prioritas nasional, ini menandakan kegagalan penerjemahan kebijakan pusat ke dalam program daerah,” ujar seorang pengamat tata kelola perkotaan, Kamis (hari ini).
Hingga awal 2026, penanganan sampah di Tangsel masih terlihat bersifat reaktif, dengan fokus pada pembersihan darurat dan optimalisasi armada pengangkut. Pendekatan ini dinilai belum menyentuh aspek kunci yang ditekankan dalam Jakstranas, seperti pembatasan sampah residu, pemilahan wajib dari sumber, serta penguatan fasilitas pengolahan di tingkat lokal.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memang menyampaikan komitmen menuju pengelolaan sampah berkelanjutan pada 2026. Namun publik menilai komitmen tersebut belum disertai peta jalan kebijakan yang jelas, target pengurangan yang terukur, serta transparansi data timbulan dan kapasitas pengolahan—padahal aspek ini menjadi prasyarat evaluasi capaian target nasional.
Minimnya keterbukaan data juga dinilai menyulitkan publik untuk menilai sejauh mana kontribusi daerah terhadap target pengurangan sampah nasional. Tanpa indikator kinerja yang jelas dan evaluasi berkala, kebijakan persampahan dikhawatirkan berhenti pada tataran normatif.
Kasus Tangerang Selatan mempertegas tantangan pengelolaan sampah di kota-kota penyangga Jakarta yang menjadi tulang punggung aktivitas ekonomi nasional. Jika kebijakan daerah tidak segera diselaraskan secara serius dengan agenda nasional, target pengelolaan sampah yang telah dicanangkan pemerintah pusat berisiko kembali menjadi sekadar angka di atas kertas. (MU01)









