MonitorUpdate.com – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menandatangani Agreement on Reciprocal Trade pada 19 Februari 2026. Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump meneken kesepakatan yang disebut sebagai terobosan diplomasi ekonomi di tengah meningkatnya tensi perdagangan global.
Dalam perjanjian tersebut, tarif produk Indonesia ke pasar AS dipatok maksimal 19 persen, turun dari ancaman sebelumnya sebesar 32 persen. Sebagai imbalannya, Indonesia berkomitmen memfasilitasi pembelian barang dan jasa asal AS senilai USD 33 miliar.
Namun, dokumen setebal 45 halaman itu kini menjadi sorotan. Sejumlah pengamat menilai substansi perjanjian tidak hanya mengatur tarif dan perdagangan barang, tetapi juga memuat ketentuan yang berdampak luas terhadap kebijakan domestik dan arah geopolitik Indonesia.
Baca Juga : Prabowo di KTT Board of Peace: Antara Pujian Trump dan Ujian Diplomasi Bebas Aktif
Tarif Masih di Atas Standar WTO
Secara resmi, pemerintah menyebut pembatasan tarif 19 persen sebagai capaian penting. Akan tetapi, sejumlah analis mengingatkan bahwa tarif rata-rata Most Favoured Nation (MFN) di bawah rezim World Trade Organization umumnya berada di kisaran 3–5 persen.
Dengan demikian, meskipun lebih rendah dari ancaman 32 persen, tarif 19 persen tetap tergolong tinggi dalam standar perdagangan multilateral.
“Secara komparatif, ini bukan tarif preferensial rendah. Tapi memang lebih baik dari skenario terburuk,” ujar seorang ekonom perdagangan di Jakarta.
Komitmen Pembelian USD 33 Miliar
Dalam dokumen perjanjian, Indonesia disebut akan memfasilitasi pembelian produk AS yang mencakup sektor pertanian, energi, dan aviasi.
Rinciannya antara lain:
Sekitar USD 4,5 miliar produk pertanian seperti kedelai, gandum, jagung, daging sapi, dan kapas.
Sekitar USD 15 miliar produk energi, termasuk LPG dan minyak mentah.
Sekitar USD 13,5 miliar sektor penerbangan, termasuk rencana pembelian 50 unit pesawat Boeing.
Beberapa komoditas pertanian yang masuk dalam daftar pembelian merupakan bagian dari program swasembada nasional sebagaimana diamanatkan dalam UU Pangan No. 18 Tahun 2012.
Pengamat pertanian menilai perlu kajian dampak lebih lanjut terhadap petani domestik, mengingat produk AS umumnya mendapat dukungan subsidi melalui kebijakan Farm Bill.
Isu Geopolitik dan Sanksi
Salah satu bagian yang memicu perhatian adalah klausul kerja sama terkait daftar sanksi dan entity list AS. Dalam ketentuan tersebut, Indonesia disebut akan mengambil langkah dengan “equivalent restrictive effect” apabila AS memberlakukan pembatasan perdagangan terhadap negara ketiga.
Analis hubungan internasional menilai klausul ini dapat berdampak pada ruang gerak politik luar negeri Indonesia yang selama ini menganut prinsip bebas aktif.
Selain itu, perjanjian memuat ketentuan konsultasi terkait pemasok infrastruktur teknologi komunikasi, termasuk jaringan 5G dan 6G.
Ruang Kebijakan Digital
Dokumen juga mengatur sejumlah aspek ekonomi digital. Di antaranya, pembatasan penerapan digital services tax, kewajiban data localization, serta pengaturan terkait kebijakan bagi hasil platform digital dengan media.
Sejumlah negara seperti Australia dan Kanada telah menerapkan skema kewajiban bagi hasil bagi perusahaan platform digital global. Dengan populasi sekitar 280 juta jiwa dan pasar digital yang besar, kebijakan serupa di Indonesia selama ini masih menjadi wacana.
Pengamat ekonomi digital menyebut pengaturan dalam perjanjian berpotensi membatasi ruang kebijakan di masa depan.
Regulasi Domestik Ikut Terdampak
Selain tarif dan digital, perjanjian juga memuat pengakuan terhadap otoritas regulasi AS di bidang farmasi dan keamanan pangan, serta pengaturan terkait kebijakan konten lokal (TKDN) dan tata kelola bea cukai.
Sejumlah kalangan menyebut ketentuan tersebut sebagai bentuk harmonisasi regulasi, sementara yang lain melihatnya sebagai pembatasan kebijakan industri nasional.
Klausul Pembatalan
Dalam salah satu pasal, disebutkan bahwa AS dapat mengambil tindakan atau membatalkan manfaat perjanjian apabila Indonesia menjalin kesepakatan dengan negara yang dianggap mengancam “kepentingan esensial” AS.
Klausul ini menjadi perhatian karena dinilai menciptakan potensi asimetri dalam posisi tawar kedua negara.
Pemerintah Sebut Langkah Strategis
Pemerintah sebelumnya menyatakan perjanjian ini merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekspor Indonesia di tengah meningkatnya proteksionisme global. Menurut pemerintah, kesepakatan ini memberikan kepastian akses pasar dan membuka peluang investasi.
Meski demikian, sejumlah ekonom dan pengamat mendorong agar pembahasan lebih lanjut dilakukan secara terbuka, termasuk melalui mekanisme parlemen.
Dengan ruang lingkup yang mencakup perdagangan, pangan, energi, digital, hingga kebijakan industri, perjanjian ini dinilai akan berdampak jangka panjang terhadap struktur ekonomi nasional.
Perdebatan pun bergeser dari sekadar angka tarif 19 persen menjadi pertanyaan yang lebih luas: seberapa besar implikasi kebijakan yang ikut menyertainya? (MU01)










