Kasus Saham BEBS Melejit 7.150 Persen, OJK Geledah Kantor PT MASI

Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

MonitorUpdate.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggeledah kantor PT MASI yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta, Rabu (4/3/2026). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana di bidang pasar modal yang diduga melibatkan manipulasi informasi dan transaksi semu.

Langkah penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terkait dugaan manipulasi fakta material dalam proses penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO). Dalam perkara ini, penyidik OJK menduga adanya informasi yang tidak disampaikan secara transparan kepada publik dan investor.

Dugaan pelanggaran tersebut antara lain terkait tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam proses IPO, serta laporan penggunaan dana hasil penawaran saham yang disebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Praktik tersebut diduga melibatkan pihak sekuritas.

Baca Juga: Influencer Saham Didenda Rp5,35 Miliar, OJK Bongkar Skema Goreng Saham hingga Rp49 Miliar

Penyidik OJK juga menemukan indikasi transaksi semu yang dilakukan melalui jaringan pihak terafiliasi. Skema ini diduga melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 individu nominee yang menjalankan transaksi saham melalui enam operator di bawah kendali tersangka.

Rangkaian transaksi tersebut diduga sengaja dirancang untuk mengerek harga saham PT BEBS di pasar reguler. Akibatnya, harga saham perusahaan tersebut tercatat melonjak secara tidak wajar hingga sekitar 7.150 persen.

Kasus ini diduga terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2022. Dalam penyidikan tersebut, OJK menduga keterlibatan sejumlah pihak, antara lain Sdr. ASS selaku beneficial owner PT BEBS, Sdr. MWK yang merupakan mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta korporasi PT MASI.

Para pihak tersebut diduga menggunakan berbagai modus, mulai dari insider trading, manipulasi proses IPO, hingga transaksi semu untuk mempengaruhi pergerakan harga saham di pasar.

Sejauh ini, penyidik OJK telah memeriksa sedikitnya 25 orang saksi yang berasal dari berbagai pihak, termasuk dari internal perusahaan, pihak perbankan, serta individu yang diduga bertindak sebagai nominee dalam transaksi saham tersebut.

Kasus ini kembali menyoroti praktik manipulasi di pasar modal yang dapat merugikan investor dan mengganggu kepercayaan publik terhadap sistem perdagangan saham.

OJK menyatakan penanganan perkara ini dilakukan dengan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri serta Korwas PPNS Bareskrim Polri sebagai bagian dari proses penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus menindak praktik yang merusak integritas pasar modal serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat. (MU01)

Share this article