MonitorUpdate.com– Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menempatkan media sebagai pilar keempat dalam ekosistem pendidikan nasional. Kebijakan ini lahir sebagai respons terhadap semakin besarnya pengaruh media digital dan media sosial terhadap tumbuh kembang anak di tengah meningkatnya kekhawatiran atas dampak konten digital terhadap kesehatan mental generasi muda.

Konsep tersebut melengkapi tiga pusat pendidikan yang selama ini dikenal, yakni keluarga, sekolah, dan masyarakat. Pemerintah menilai pembentukan karakter anak tidak lagi cukup hanya mengandalkan ketiga unsur tersebut, tetapi juga memerlukan peran media sebagai ruang belajar sekaligus ruang pengasuhan di era digital.

Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Prof. Dr. Biyanto, M.Ag., mengatakan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti memperkenalkan konsep catur pusat pendidikan sebagai strategi membangun ekosistem pendidikan yang mampu mewujudkan child well-being atau kesejahteraan anak secara menyeluruh.

“Kalau sebelumnya kita mengenal tri pusat pendidikan, sekarang diperluas menjadi catur pusat pendidikan. Media menjadi pilar keempat yang sangat strategis agar pendidikan karakter anak dapat terwujud,” ujar Biyanto dalam Sajid Friday Morning Talk bertema Membaca Arah Pendidikan di Tengah Konten Media Sosial di AQL Islamic Center, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Menurut Biyanto, keluarga tetap menjadi fondasi utama pendidikan. Namun, hasil survei Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan sekitar 77 persen orang tua belum memiliki pengetahuan maupun keterampilan yang memadai dalam mendampingi proses pendidikan anak.

Karena itu, Kemendikdasmen mendorong penguatan program parenting di sekolah agar para orang tua juga menjadi “warga belajar” yang memperoleh bekal dalam mengasuh dan mendampingi anak di rumah.

Ia menjelaskan, sekolah hanya berinteraksi dengan peserta didik sekitar tujuh hingga delapan jam setiap hari. Selebihnya, anak lebih banyak berada di lingkungan keluarga, masyarakat, serta berinteraksi dengan media digital yang kini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.

Atas dasar itu, pemerintah memilih pendekatan edukatif dibanding pelarangan penggunaan media sosial.

“Kami tidak melarang karena itu tidak mungkin. Yang kami lakukan adalah membatasi, mendidik, mengasuh, dan mendampingi agar anak memiliki kesalehan bermedia dan keadaban digital,” katanya.

Sebagai implementasi kebijakan tersebut, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 yang mengatur penggunaan media sosial, khususnya bagi anak berusia di bawah 16 tahun. Regulasi itu menjadi bagian dari pelaksanaan Sinergi Tujuh Kementerian melalui SKB 7 Menteri mengenai penguatan perlindungan anak di ruang digital.

Biyanto mengatakan pembatasan dilakukan karena pemerintah melihat tingginya risiko penggunaan media digital secara berlebihan, terutama ketika anak mengakses konten negatif yang dapat memengaruhi kondisi psikologis maupun kesehatan mental.

Ia mengungkapkan, hasil penelitian yang dipaparkan akademisi Universitas Indonesia kepada Kemendikdasmen menunjukkan sekitar 8 persen siswa SMP yang menjadi responden memiliki kecenderungan untuk bunuh diri. Salah satu faktor yang dikaitkan dengan temuan tersebut adalah penggunaan media digital secara berlebihan yang memicu fenomena anxious generation atau generasi yang rentan mengalami kecemasan.

Karena itu, menurutnya, media harus ditempatkan sebagai sarana pembelajaran yang memperkuat proses pendidikan, bukan justru menjadi sumber persoalan baru bagi perkembangan anak.

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Kemendikdasmen terus melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan satuan pendidikan melalui berbagai kanal, termasuk platform Rumah Pendidikan.

Selain itu, Menteri Abdul Mu’ti juga memperkenalkan strategi komunikasi SIMI yang meliputi sosialisasi, informasi, mitigasi, dan intervensi sebagai pendekatan untuk mempercepat pemahaman masyarakat terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital.

“Kami berharap keluarga, sekolah, masyarakat, dan media benar-benar menjadi satu ekosistem pendidikan. Anak-anak tidak mungkin dijauhkan dari dunia digital, tetapi harus didampingi agar memanfaatkannya untuk belajar dan membangun karakter,” kata Biyanto. (MU01)