Jelang Lebaran 2026, Posko THR Diserbu Pertanyaan Soal PHK

Menaker Yassierli meninjau langsung Posko THR dan BHR Keagamaan Tahun 2026. Foto: Humas Menaker
Menaker Yassierli meninjau langsung Posko THR dan BHR Keagamaan Tahun 2026. (Foto: Humas Menaker)

MonitorUpdate.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi sorotan. Banyak pekerja mempertanyakan hak mereka, terutama dalam situasi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun turun langsung meninjau Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 yang dibuka Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2026).

Posko tersebut disiapkan untuk menampung konsultasi sekaligus pengaduan pekerja terkait pembayaran THR, yang kerap menjadi polemik setiap menjelang Lebaran.

Baca Juga: Di Tengah Gelombang PHK, Kemnaker Satukan 8 Job Portal: Solusi Nyata atau Formalitas Digital?

Menurut Yassierli, salah satu pertanyaan yang paling sering muncul dari pekerja adalah soal hak THR bagi karyawan yang mengalami PHK.

“Yang biasanya ditanyakan itu, apakah saya layak mendapatkan THR ketika saya bekerja tapi tiba-tiba ada kasus PHK dan seterusnya. Kemudian cara menghitungnya seperti apa. Posko ini hadir untuk menjawab semua pertanyaan itu,” kata Yassierli.

Layanan konsultasi di posko ini telah dibuka sejak 2 Maret 2026. Pekerja dapat menanyakan berbagai hal terkait THR, mulai dari kelayakan penerima, mekanisme perhitungan, hingga persoalan yang muncul akibat perubahan status kerja.

Sementara itu, layanan pengaduan baru akan diaktifkan pada H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri, sesuai dengan batas waktu pembayaran THR yang diwajibkan pemerintah kepada perusahaan.

Posko pengaduan akan beroperasi setiap hari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, termasuk pada akhir pekan bahkan saat hari raya.

Melalui posko ini, pekerja dapat melaporkan perusahaan yang belum membayarkan THR atau mencoba mengakali kewajiban dengan membayar secara mencicil.

Setiap laporan yang masuk, kata Yassierli, akan langsung ditangani oleh pengawas ketenagakerjaan yang berjaga di posko.

“Setiap pengaduan akan kami tindaklanjuti. Pengawas ketenagakerjaan sudah disiagakan agar laporan pekerja bisa segera ditangani sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Untuk memperluas akses layanan, Kemnaker juga membuka konsultasi dan pengaduan secara daring melalui situs poskothr.kemnaker.go.id serta layanan WhatsApp di nomor 081280001112.

Menurut Yassierli, akses digital tersebut penting agar pekerja dari berbagai daerah tetap bisa melaporkan persoalan tanpa harus datang langsung ke Jakarta.

Di sisi lain, Kemnaker juga meminta pemerintah daerah membuka posko serupa di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk di kawasan industri, yang terhubung dengan Posko THR Kemnaker.

“Saya juga mengimbau agar posko THR dan BHR ini ada di setiap dinas ketenagakerjaan provinsi, kota dan kabupaten, serta kawasan industri. Semua harus terintegrasi,” kata dia.

Menutup kunjungannya, Yassierli menyampaikan peringatan tegas kepada perusahaan agar tidak mengabaikan kewajiban pembayaran THR.

“THR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini,” kata Yassierli.

Pemerintah berharap keberadaan posko ini dapat mencegah sengketa pembayaran THR yang kerap muncul setiap menjelang Lebaran, sekaligus memastikan pekerja dapat merayakan hari raya dengan lebih tenang. (MU01)

Share this article