Hakim Tolak Praperadilan Yaqut, Status Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tetap Berlaku

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: lentera.co
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: lentera.co)

MonitorUpdate.com – Upaya hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menggugurkan status tersangkanya kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukannya terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026) kemarin.

Baca Juga: Skema Kuota Haji 50:50 Gus Yaqut Disorot DPR, KPK: Langgar UU dan Terindikasi Kickback

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan yang diajukan pihak Yaqut tidak beralasan secara hukum sehingga seluruhnya ditolak.

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan putusan di ruang sidang.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, penetapan Yaqut sebagai tersangka oleh penyidik dinilai tetap sah dan memiliki dasar hukum yang cukup. Putusan ini sekaligus membuka jalan bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama tersebut.

Hakim juga memutuskan biaya perkara dibebankan kepada pihak pemohon, meski jumlahnya ditetapkan nihil.
“Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” kata hakim.

Gugatan Praperadilan Gugur
Praperadilan yang diajukan Yaqut sebelumnya bertujuan menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Melalui gugatan tersebut, pihaknya meminta pengadilan menyatakan langkah penyidik tidak sah serta menghentikan proses penyidikan.

Namun, pengadilan menilai dalil yang diajukan pemohon tidak cukup kuat untuk membatalkan proses hukum yang telah berjalan.

Putusan ini menjadi sinyal bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji akan terus berlanjut. Perkara tersebut sejak awal menyedot perhatian publik karena menyangkut pengelolaan kuota ibadah haji yang merupakan layanan publik strategis dengan anggaran besar.

Sorotan pada Pengelolaan Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi kuota haji sendiri memicu polemik sejak mencuat ke publik. Pengelolaan kuota haji selama ini menjadi salah satu kewenangan penting Kementerian Agama, termasuk dalam pembagian kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Sejumlah pihak sebelumnya mempertanyakan transparansi dan mekanisme distribusi kuota tersebut. Dugaan penyimpangan kemudian bergulir hingga masuk ke ranah penegakan hukum.

Penolakan praperadilan terhadap Yaqut mempertegas bahwa pengadilan tidak menemukan cacat prosedur dalam proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik.

Dengan demikian, mantan Menteri Agama itu masih harus menghadapi proses hukum lebih lanjut dalam perkara yang kini menjadi sorotan publik tersebut. (MU01)

Share this article