MonitorUpdate.com — Menjelang Hari Raya Idul Fitri, praktik permintaan tunjangan hari raya (THR) oleh kelompok atau organisasi masyarakat kembali menjadi sorotan. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat—terutama pelaku usaha—segera melapor melalui layanan hotline 110 apabila merasa terganggu oleh permintaan THR atau iuran dari ormas.
Kanal pengaduan ini dimaksudkan untuk merespon pengaduan masyarakat yang merasa resah dengan praktik permintaan THR oleh kelompok tertentu menjelang Lebaran.
Kepala Divisi Humas Polri Johnny Eddizon Isir mengatakan masyarakat dapat langsung melapor melalui hotline layanan kepolisian 110 jika mengalami tekanan atau gangguan terkait permintaan THR.
Baca Juga: Tes Urine Serentak Polri Segera Digelar, Imbas Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota
“Silakan nomor 110 dihubungi, hotline 110 dihubungi dan disampaikan. Kalau kemudian ada yang merasa terganggu, silakan kita punya hotline 110,” kata Isir di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Menurut dia, secara prinsip pemberian bantuan menjelang Idul Fitri sebenarnya merupakan bentuk kemurahan hati masyarakat. Namun, kepolisian menegaskan bahwa bantuan tersebut tidak boleh disertai tekanan atau unsur pemaksaan.
“Secara prinsip itu bagian daripada kemurahan hati kalau kemudian ada yang mau membantu. Tapi kalau kemudian terganggu, silakan tadi kita punya hotline 110,” ujarnya.
Polri, kata Isir, akan lebih dahulu mengedepankan langkah pencegahan apabila menemukan praktik permintaan THR di lapangan. Pendekatan persuasif dan imbauan menjadi prioritas agar tidak menimbulkan konflik di masyarakat.
Namun demikian, kepolisian tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum jika praktik tersebut dilakukan secara terstruktur dan menimbulkan keresahan publik.
“Artinya kita mengimbau kalau ada yang kemudian bersurat dan sebagainya dan itu mengganggu dirasakan, kita mengimbau untuk ‘ya mbok ya ojolah, jangan’. Kalau kemudian itu sudah terstruktur dan meresahkan sekali, tidak tertutup kemungkinan opsi penegakan hukum akan kita lakukan. Tapi itu langkah terakhir,” tutur Isir.
Praktik permintaan THR oleh oknum ormas atau kelompok tertentu kerap muncul menjelang Hari Raya Idul Fitri di berbagai daerah, terutama menyasar pelaku usaha kecil hingga perusahaan. Dalam sejumlah kasus, permintaan tersebut bahkan disampaikan melalui surat resmi atau kunjungan langsung ke tempat usaha.
Dengan membuka layanan hotline 110, Polri berharap masyarakat tidak ragu melapor apabila mengalami tekanan atau intimidasi, sehingga potensi gangguan keamanan dan ketertiban menjelang Lebaran dapat dicegah sejak dini. (MU01)









