KPK: Eks Menag Gus Yaqut Siapkan Rp17 Miliar untuk ‘Kondisikan’ Pansus Haji DPR, tapi Ditolak

Yaqut Cholil Qaumas. Foto: X
Yaqut Cholil Qaumas. Foto: X

MonitorUpdate.com — Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut diduga menyiapkan uang sekitar USD 1 juta atau setara Rp17 miliar untuk “mengondisikan” Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR terkait polemik pembagian kuota tambahan haji. Namun, upaya itu disebut ditolak oleh anggota Pansus.

Fakta tersebut diungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026) malam.

“Uang hasil pengumpulan fee tersebut diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh saudara YCQ,” kata Asep.

Baca Juga : Hakim Tolak Praperadilan Yaqut, Status Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tetap Berlaku

Menurut KPK, uang tersebut berasal dari fee yang dipungut dari biro travel haji setelah pemerintah memutuskan pembagian kuota tambahan haji dari Arab Saudi secara tidak sesuai ketentuan.

Dugaan Manipulasi Kuota Tambahan
Kasus ini bermula dari tambahan sekitar 20.000 kuota haji Indonesia pada 2024 yang diberikan oleh Arab Saudi. Berdasarkan ketentuan, hanya sekitar 8 persen kuota tambahan yang seharusnya dialokasikan untuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Namun, menurut penyidikan KPK, kebijakan yang diambil oleh Yaqut justru membagi kuota tambahan itu secara sama rata, sehingga porsi PIHK meningkat hingga sekitar 50 persen.

Keputusan tersebut kemudian membuka ruang praktik pungutan fee kepada biro travel haji.

KPK menduga praktik itu berlangsung pada penyelenggaraan haji 2023 dan 2024.

Fee hingga Rp84 Juta per Jemaah
Dalam penyidikan, KPK menemukan adanya pematokan fee kepada biro travel haji yang ingin memperoleh kuota tambahan.

Pada penyelenggaraan haji 2024, biro travel diduga diminta membayar minimal USD 2.500 atau sekitar Rp42 juta per jemaah.

Sedangkan pada penyelenggaraan haji 2023, pungutan bahkan mencapai sekitar USD 5.000 atau setara Rp84 juta per jemaah.

Permintaan fee itu, menurut Asep, dilakukan atas perintah staf khusus Yaqut saat itu, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

“Permintaan uang fee atau komitmen fee kepada PIHK atau biro travel haji pada penyelenggaraan haji 2023 dan 2024 dilakukan atas perintah IAA,” ujar Asep.

Pengumpulan dana disebut melibatkan staf di Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus serta Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama.

Upaya ‘Kondisikan’ Pansus DPR
KPK juga mengungkap, ketika muncul informasi bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akan membentuk Pansus Haji pada Juli 2024, sejumlah pihak di internal Kementerian Agama berupaya menutup jejak aliran dana tersebut.

Stafsus Yaqut disebut memerintahkan agar uang fee yang telah dikumpulkan dikembalikan kepada asosiasi travel atau PIHK.

Namun, penyidik menemukan sebagian dana tidak dikembalikan.
“Sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ,” kata Asep.

KPK juga menemukan bahwa USD 1 juta sempat disiapkan untuk diberikan kepada Pansus DPR agar proses politik terkait polemik kuota haji tidak menghambat kebijakan tersebut.

Namun, menurut Asep, anggota Pansus menolak tawaran itu.

“Jumlahnya sekitar USD 1 juta, tapi ditolak. Pansusnya sangat bagus, berintegritas,” ujarnya.

Yaqut Resmi Ditahan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023–2024.

Mantan Menteri Agama itu kini ditahan di Rutan Cabang Merah Putih KPK selama 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026.

Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menyatakan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban pidana dalam skandal kuota haji tersebut. (MU01)

Share this article