Oknum TNI Terseret Kasus BBM Subsidi, 665 Perkara Terungkap—Negara Berpotensi Rugi Rp1,2 Triliun

Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi sepanjang 2025-2026. Foto: Bareskrim Polri]
Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi sepanjang 2025-2026. Foto: Bareskrim Polri]

MonitorUpdate.com – Dugaan keterlibatan dua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi mengemuka. Kasus ini mempertegas masifnya praktik ilegal yang selama ini menggerogoti anggaran negara hingga triliunan rupiah.

Dua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kasus yang terjadi pada 2025 itu kini masih dalam tahap penyidikan oleh Polisi Militer Daerah (Pomdam).

Wakil Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Pertama Bambang Suseno mengungkapkan, kedua oknum tersebut berasal dari wilayah Jawa Tengah dan Bekasi.

Baca Juga : Dugaan BBM Oplosan, IPW Desak Kapolri Lakukan Uji Kualitas BBM Nasional

“Di tahun 2025 itu ada dugaan dua personel yang terlibat penyalahgunaan BBM. Saat ini masih dalam proses penyidikan di Pomdam wilayah,” kata Bambang dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (7/4/2026).

Bambang menegaskan, TNI tidak akan mentoleransi keterlibatan prajurit dalam praktik ilegal, terutama yang berkaitan dengan distribusi barang subsidi.

“TNI tidak akan memberikan ruang. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas, termasuk jika ada yang menjadi beking,” ujarnya.

Ia juga membuka peluang bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi keterlibatan oknum TNI lainnya dalam praktik serupa.

Di sisi lain, Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim mengungkap skala penyalahgunaan BBM dan liquified petroleum gas (LPG) bersubsidi yang jauh lebih luas.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menyebut, sepanjang 2025 hingga awal 2026, pihaknya telah mengungkap 665 kasus dengan total 672 tersangka di 33 provinsi.

“Ini menunjukkan betapa masifnya penyalahgunaan BBM, baik di Jawa maupun luar Jawa,” kata Irhamni.

Secara rinci, pada 2025 terdapat 568 kasus dengan 583 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita lebih dari 1,18 juta liter solar, 127 ribu liter pertalite, serta ribuan tabung gas dari berbagai ukuran. Selain itu, ratusan kendaraan operasional turut diamankan sebagai barang bukti.

Sementara itu, pada periode Januari hingga awal April 2026, aparat telah mengungkap 96 kasus dengan 89 tersangka. Barang bukti yang disita antara lain 112 ribu liter solar dan ribuan tabung LPG subsidi.

Wakil Kepala Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Nunung Syaifuddin mengungkapkan, praktik penyalahgunaan ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp1,2 triliun.

Rinciannya, kerugian dari penyalahgunaan BBM bersubsidi mencapai Rp516,8 miliar, sedangkan LPG bersubsidi mencapai Rp749,2 miliar.

“Ini angka yang sangat signifikan. Subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kurang mampu justru disalahgunakan,” ujarnya.

Kasus ini kembali membuka persoalan klasik tata kelola subsidi energi di Indonesia: lemahnya pengawasan distribusi dan dugaan keterlibatan oknum aparat. Tanpa pembenahan sistemik, praktik serupa berpotensi terus berulang—dan beban akhirnya tetap ditanggung oleh negara serta masyarakat yang berhak. (MU01)

 

Share this article