SLIK Dirombak, OJK Buka Jalan Program 3 Juta Rumah: Riwayat Kredit Tak Lagi Jadi “Vonis”

OJK Dukung Akselerasi Program 3 Juta Rumah Melalui Sinergi dan Penguatan Kebijakan SLIK. (Foto: ojk.go.id)
OJK Dukung Akselerasi Program 3 Juta Rumah Melalui Sinergi dan Penguatan Kebijakan SLIK. (Foto: ojk.go.id)

MonitorUpdate.com — Upaya pemerintah mempercepat program pembangunan 3 juta rumah mulai menemukan titik terang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyiapkan serangkaian kebijakan baru untuk memperlancar akses pembiayaan perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan, kebijakan ini merupakan hasil Rapat Dewan Komisioner yang secara khusus membahas dukungan sektor jasa keuangan terhadap program prioritas nasional tersebut.

Salah satu perubahan krusial adalah penyesuaian data yang ditampilkan dalam SLIK. Ke depan, hanya kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta yang akan tercatat, baik dari sisi plafon maupun baki debet.

Baca Juga: Dari Bursa ke Kursi Ketua OJK, Friderica Widyasari Dewi Direstui DPR Pimpin OJK 2026–2031

“Ini untuk memastikan informasi yang ditampilkan lebih relevan dan tidak membebani masyarakat dengan catatan kredit bernilai kecil,” kata Friderica dalam pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Tak hanya itu, OJK juga mempercepat pembaruan status pelunasan kredit dalam SLIK. Jika sebelumnya memakan waktu lebih lama, kini status lunas wajib diperbarui maksimal tiga hari kerja setelah pembayaran dilakukan. Kebijakan ini ditargetkan berlaku paling lambat akhir Juni 2026.

Percepatan ini dinilai strategis. Dalam praktiknya, keterlambatan pembaruan data kerap menjadi penghambat utama masyarakat saat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), meski pinjaman sebelumnya telah dilunasi.

Di sisi lain, OJK juga membuka akses data SLIK kepada BP Tapera guna mempercepat proses penyaluran pembiayaan perumahan. Langkah ini diharapkan memangkas birokrasi sekaligus meningkatkan akurasi penilaian kelayakan kredit.

Tidak berhenti di situ, OJK akan menegaskan status KPR bersubsidi sebagai program prioritas pemerintah. Penegasan ini penting karena berdampak langsung pada aspek penjaminan pembiayaan, yang selama ini kerap menjadi bottleneck dalam penyaluran kredit perumahan.

Untuk mengawal implementasi di lapangan, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman akan membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah. Satgas ini akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari regulator, pengembang, hingga lembaga pembiayaan.

Namun, di tengah berbagai relaksasi tersebut, OJK juga menekankan satu hal penting: SLIK bukan penentu tunggal persetujuan kredit. Data dalam sistem tersebut hanya menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi bank dalam melakukan analisis.

Penegasan ini sekaligus merespons persepsi publik yang selama ini menganggap SLIK sebagai “blacklist” yang otomatis menggugurkan pengajuan kredit.

Sebelumnya, OJK juga telah menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi bank untuk memberikan kredit kepada debitur dengan kualitas kredit selain lancar, khususnya untuk pinjaman bernilai kecil. Keputusan tetap berada di tangan masing-masing bank dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Langkah-langkah ini menunjukkan adanya pergeseran pendekatan regulator: dari sekadar pengawasan menjadi akselerator pembiayaan sektor riil, khususnya perumahan.

Meski demikian, efektivitas kebijakan ini masih akan sangat bergantung pada implementasi di level perbankan. Tanpa perubahan cara pandang dalam menilai risiko kredit, pelonggaran aturan berpotensi tidak sepenuhnya berdampak di lapangan.

OJK menegaskan akan terus mengawal kebijakan ini agar benar-benar mampu mendorong percepatan realisasi program 3 juta rumah yang hingga kini masih menghadapi tantangan klasik, mulai dari akses pembiayaan hingga kesiapan data kredit masyarakat. (MU01)

Share this article