Ketua PN Depok Terseret Dugaan “Fee” Eksekusi Rp850 Juta, KY Turun Tangan Periksa di KPK

Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

MonitorUpdate.com – Komisi Yudisial (KY) mulai mengusut dugaan pelanggaran etik yang menjerat Ketua dan Wakil Ketua nonaktif Pengadilan Negeri Depok, terkait praktik “fee” percepatan eksekusi lahan yang menyeret nama lembaga peradilan.

Lembaga pengawal etik hakim ini pada Jumat (13/3/2026) telah memeriksa Ketua nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Depok berinisial EKA dan Wakil Ketua nonaktif PN Depok BBG di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua KY Desmihardi bersama Anggota KY Abhan. Langkah ini menandai eskalasi serius pengawasan etik terhadap aparat peradilan yang diduga terlibat praktik transaksional.

Baca Juga: Geledah Kantor Ketua PN Depok, KPK Sita USD 50 Ribu Diduga Uang Suap Perkara Sengketa Lahan

Sehari sebelumnya, KY juga telah memeriksa tiga saksi yang terdiri dari seorang juru sita dan dua pihak eksternal. Namun, materi pemeriksaan belum diungkap ke publik karena proses etik bersifat tertutup.

“Pemeriksaan ini bagian dari komitmen bersama KY dan KPK untuk memastikan peradilan bersih dari tindakan rasuah, serta menjamin penanganan perkara berjalan baik dari sisi pidana maupun etik,” kata Abhan.

Kasus ini bermula dari proses eksekusi lahan milik PT KD di Depok. Dalam perkara tersebut, Ketua dan Wakil Ketua PN Depok diduga meminta imbalan sebesar Rp1 miliar untuk mempercepat eksekusi. Nilai itu kemudian disepakati menjadi Rp850 juta.

Operasi penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum menjaring tujuh orang di sejumlah lokasi. Dari hasil pemeriksaan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua pimpinan PN Depok tersebut.

Abhan menegaskan, persoalan utama dalam praktik korupsi peradilan bukan semata faktor kesejahteraan, melainkan integritas hakim. Ia menyebut praktik transaksional sebagai ancaman serius terhadap kepercayaan publik.

KY bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA), lanjutnya, menerapkan prinsip zero tolerance terhadap praktik judicial corruption. “Kami siap menegakkan kode etik dan mengambil tindakan tegas,” ujar Abhan.

Kasus ini kembali menyoroti problem klasik di tubuh peradilan: dugaan jual beli perkara yang kerap muncul dalam proses eksekusi maupun putusan. Publik kini menunggu sejauh mana penanganan etik oleh KY dapat berjalan paralel dengan proses hukum di KPK, sekaligus memberi efek jera bagi aparat peradilan yang menyimpang. (MU01)

Share this article