Sidang Sengketa Lahan di Desa Pengasinan, Majelis Hakim PN Cibinong Tinjau Langsung Lokasi Perkara

Sidang sengketa lahan di Desa Pengasinan Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Majelis Hakim PN Cibinong meniinjau langsung lokasi perkara, Senin (13/4/2026). (Foto: Ist).
Sidang sengketa lahan di Desa Pengasinan Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Majelis Hakim PN Cibinong meniinjau langsung lokasi perkara, Senin (13/4/2026). (Foto: Ist).

MonitorUpdate.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menggelar sidang pemeriksaan setempat dalam perkara sengketa lahan dengan nomor registrasi 336/Pdt.G/2025/PN Cbi, Senin (13/4/2026).

Pemeriksaan dilakukan langsung di lokasi objek sengketa yang berada di Kampung Cibarengkok, RW 03/RW 04, Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Syafiq Ridho Alaydrus, mengatakan pemeriksaan setempat dilakukan untuk memastikan kondisi fisik, batas-batas, serta letak tanah yang menjadi objek sengketa.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memberikan gambaran yang jelas kepada majelis hakim terkait fakta di lapangan.

“Pemeriksaan ini bertujuan memastikan secara langsung kondisi fisik, batas-batas, serta letak objek tanah yang menjadi inti permasalahan dalam gugatan. Hal ini menjadi bagian dari upaya hukum untuk memberikan keadilan berdasarkan fakta lapangan yang akurat,” ujarnya.

Sidang lapangan dipimpin langsung oleh majelis hakim PN Cibinong dan didampingi tim teknis pengadilan. Agenda tersebut turut dihadiri para pihak yang berperkara, baik penggugat maupun tergugat, beserta kuasa hukum masing-masing.

Selain itu, pemerintah desa juga hadir dalam pemeriksaan tersebut. Kepala Desa Pengasinan beserta perangkat desa memberikan keterangan terkait batas wilayah dan riwayat kepemilikan lahan yang disengketakan.

Pemeriksaan setempat merupakan salah satu alat bukti dalam hukum acara perdata. Dalam agenda ini, majelis hakim mencocokkan keterangan saksi dan bukti surat yang telah diajukan di persidangan dengan kondisi riil di lapangan.

Selama proses berlangsung, situasi di lokasi sengketa terpantau kondusif. Seluruh pihak yang hadir juga dinilai kooperatif dalam menunjukkan batas-batas lahan yang disengketakan.

Hasil pemeriksaan setempat nantinya akan dituangkan dalam berita acara persidangan dan menjadi salah satu bahan pertimbangan penting bagi majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan akhir.

(CR01/MU02)

Share this article