MonitorUpdate.com — Pemerintah akan memberlakukan sistem ijazah elektronik (E-Ijazah) mulai 2026. Kebijakan ini diposisikan sebagai bagian dari transformasi digital pendidikan, dengan janji meningkatkan keamanan dokumen dan menutup celah pemalsuan ijazah.
Namun, di balik narasi modernisasi itu, persoalan klasik justru berpotensi muncul: akurasi data.
Sistem E-Ijazah bertumpu penuh pada validitas data digital. Artinya, kesalahan sekecil apa pun mulai dari penulisan nama, tempat dan tanggal lahir, hingga Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) bisa berujung pada masalah serius, bahkan menggugurkan keabsahan dokumen kelulusan.
Berbeda dengan ijazah manual yang relatif lebih fleksibel dalam koreksi, E-Ijazah justru menghadirkan konsekuensi sebaliknya.
Proses perbaikan data tidak bisa dilakukan cepat. Setiap perubahan harus melalui prosedur administratif berlapis yang memakan waktu.
Dalam situasi tertentu, kondisi ini berpotensi merugikan siswa, terutama saat ijazah dibutuhkan untuk pendaftaran sekolah lanjutan atau keperluan administratif lain yang bersifat mendesak.
Di sisi lain, beban teknis bertumpu pada operator sekolah (OPS). Mereka dituntut memastikan seluruh data siswa benar dan sinkron dengan sistem nasional seperti Dapodik. Padahal, tidak semua sekolah memiliki sumber daya dan kapasitas operator yang memadai.
Risiko pun tidak berhenti di level sekolah. Minimnya literasi data di kalangan orang tua juga menjadi celah. Padahal, keterlibatan mereka krusial untuk memastikan data anak benar sejak awal.
Tanpa pengawasan berlapis, digitalisasi yang dimaksudkan untuk menyederhanakan justru berpotensi menambah kerumitan baru.
Pemerintah memang mendorong sekolah melakukan verifikasi menyeluruh—mulai dari pencocokan data Dapodik, validasi dengan akta kelahiran dan Kartu Keluarga, hingga koordinasi dengan wali kelas dan orang tua. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kedisiplinan administrasi di lapangan.
Ke depan, E-Ijazah bahkan diproyeksikan terintegrasi dengan berbagai layanan digital lainnya. Integrasi ini di satu sisi menjanjikan efisiensi, tetapi di sisi lain memperbesar dampak jika terjadi kesalahan data sejak awal.
Tanpa pembenahan serius pada tata kelola data pendidikan, kebijakan ini berisiko memindahkan masalah lama ke dalam sistem baru—dengan konsekuensi yang lebih kompleks.
Implementasi E-Ijazah 2026 pun menjadi ujian: apakah digitalisasi benar-benar menghadirkan solusi, atau sekadar mengubah bentuk persoalan lama menjadi lebih sulit diperbaiki. (MU01)









