MonitorUpdate.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, pada Rabu sore. Penahanan ini menambah daftar panjang persoalan yang membayangi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Ketiga mantan petinggi BGN itu keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung secara bergantian sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka telah mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan langsung digiring menuju mobil tahanan tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.

Hingga berita ini ditulis, Kejagung belum mengungkap secara resmi perkara yang menjerat ketiganya. Namun penahanan tersebut terjadi di tengah mencuatnya dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang sebelumnya menjadi sorotan publik.

Baca Juga: 5.000 Dapur MBG Diduga Fiktif, DPR Desak BGN Buka Data ke Publik

Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, bahkan mengakui bahwa dugaan jual beli titik dapur MBG menjadi salah satu faktor yang menyebabkan Dadan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BGN.

“Ya, salah satu faktornya itu,” kata Dudung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Menurut Dudung, Presiden Prabowo telah lama menerima berbagai laporan terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.

“Saya punya keyakinan bahwa Bapak Presiden sudah lama mendengar informasi, mencermati, menganalisa, mengevaluasi berbagai sumber yang masuk ke beliau,” ujarnya.

Ancaman bagi Program Unggulan Presiden
Penahanan tiga mantan pimpinan BGN tidak hanya menjadi persoalan hukum semata. Peristiwa ini juga berpotensi mengguncang kepercayaan publik terhadap Program Makan Bergizi Gratis yang selama ini digadang-gadang sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Sejak diluncurkan, MBG mengelola anggaran yang sangat besar dan melibatkan ribuan dapur pelayanan di berbagai daerah. Karena itu, dugaan adanya praktik jual beli titik dapur menjadi persoalan serius yang dapat membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dan korupsi.

Pengamat kebijakan publik menilai kasus ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal dalam tahap awal implementasi program. Jika benar terjadi transaksi untuk memperoleh titik dapur MBG, maka orientasi pelayanan publik berpotensi bergeser menjadi arena perburuan keuntungan oleh pihak-pihak tertentu.

Transparansi Jadi Kunci
Kasus yang menjerat mantan pimpinan BGN juga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme seleksi, pengawasan, dan akuntabilitas pengelola program MBG selama ini.

Publik kini menunggu keberanian Kejaksaan Agung untuk membuka secara transparan konstruksi perkara yang sedang ditangani. Keterbukaan informasi dinilai penting agar kasus ini tidak berkembang menjadi spekulasi yang justru merusak kepercayaan terhadap program pemerintah.

Di sisi lain, pemerintah juga didorong segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan SPPG di seluruh Indonesia. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan program MBG tetap berjalan sesuai tujuan awal, yakni meningkatkan gizi masyarakat, bukan menjadi lahan praktik rente baru.

Penahanan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya menjadi ujian penting bagi komitmen pemerintah dalam membersihkan program strategis nasional dari dugaan penyimpangan. Publik kini menanti apakah proses hukum akan mampu mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat serta memperbaiki tata kelola program yang menyangkut kepentingan jutaan penerima manfaat di seluruh Indonesia. (MU01)