MonitorUpdate.com — Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program sosial terbesar yang digadang-gadang menjadi instrumen peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia, kini berada di bawah sorotan tajam. Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup untuk meningkatkan status ketiganya dari saksi menjadi tersangka. Selain Dadan, dua nama lain yang dijerat adalah Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaiman Nahdi, mengatakan penyidikan menemukan dugaan penyimpangan yang tidak hanya terjadi pada proses pengadaan barang dan jasa, tetapi juga dalam penunjukan mitra pelaksana program.

Baca Juga : Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Dugaan Skandal Dapur MBG Kian Terkuak

Menurut penyidik, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ternyata memiliki keterkaitan dengan pejabat atau pegawai di lingkungan BGN. Yayasan-yayasan tersebut diduga tetap diloloskan meskipun tidak memenuhi syarat, melalui proses verifikasi yang telah diatur sebelumnya.

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan terafiliasi dengan para tersangka,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Temuan itu mengindikasikan adanya konflik kepentingan dalam pelaksanaan program yang seharusnya berorientasi pada pelayanan publik. Di atas kertas, MBG dirancang untuk memperbaiki status gizi anak-anak Indonesia. Namun dalam praktiknya, penyidik menduga sebagian anggaran justru mengalir kepada pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan pengambil keputusan.

Tak berhenti di situ, Kejagung juga mengungkap dugaan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa. Penyidik menemukan indikasi bahwa pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak sepenuhnya menyusun kebutuhan berdasarkan kondisi lapangan, melainkan mengikuti skenario yang telah diarahkan.

Akibatnya, sejumlah pengadaan diduga mengalami penggelembungan harga atau markup. Di antaranya pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, 32 ribu pasang sepatu, sekitar 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai prioritas belanja dalam program pemenuhan gizi nasional. Sejumlah pengadaan dinilai tidak memiliki korelasi langsung dengan kebutuhan utama penyediaan makanan bergizi bagi penerima manfaat.

Kasus ini menjadi lebih sensitif karena menyangkut program yang selama ini dipromosikan sebagai investasi jangka panjang untuk menciptakan generasi sehat dan produktif. Dengan cakupan penerima manfaat yang sangat besar serta dukungan anggaran negara yang terus meningkat, MBG sejak awal menuntut sistem pengawasan yang ketat dan transparan.

Pengungkapan kasus ini dapat dibaca dari dua sisi. Di satu sisi, dugaan korupsi menunjukkan adanya celah serius dalam tata kelola program strategis nasional. Namun di sisi lain, langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung juga memperlihatkan bahwa program prioritas pemerintah tetap dapat diaudit dan diperiksa ketika ditemukan indikasi penyimpangan.

Karena itu, tantangan pemerintah saat ini bukan hanya menuntaskan proses hukum terhadap para tersangka. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa kasus tersebut tidak mengganggu keberlanjutan layanan bagi jutaan penerima manfaat yang bergantung pada program MBG.

Audit menyeluruh terhadap jaringan mitra, evaluasi mekanisme pengadaan, serta transparansi penggunaan anggaran menjadi langkah yang sulit dihindari. Tanpa pembenahan tata kelola, kasus ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap salah satu program sosial paling ambisius yang pernah dijalankan pemerintah.

Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (MU01)