MonitorUpdate.com – Polemik keberadaan rumah potong ayam (RPA) di Kampung Pabuaran RT 002 RW 004, Desa Pabuaran, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru. Setelah muncul keluhan warga terkait dugaan persoalan limbah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor mengungkap bahwa usaha tersebut hingga kini belum mengantongi perizinan lengkap.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan mengenai langkah penegakan aturan yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah wilayah. Pasalnya, berdasarkan keterangan DLH, kewenangan awal untuk menindak usaha yang tidak memiliki izin berada pada aparatur penegak Peraturan Daerah (Perda) di tingkat kecamatan melalui Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib).
Sekretaris DLH Kabupaten Bogor, Dede Armansyah, menegaskan bahwa apabila ditemukan usaha yang beroperasi tanpa izin, aparat kecamatan memiliki dasar untuk melakukan tindakan penertiban, termasuk penutupan sementara. Bahkan jika menghadapi kendala di lapangan, pihak kecamatan dapat meminta bantuan Satpol PP Kabupaten Bogor.
“Jika kesulitan nanti bisa minta bantuan ke Pol PP Kabupaten,” ujar Dede saat ditemui MonitorUpdate.com di Kantor DLH Kabupaten Bogor, Senin (8/6/2026).
Baca Juga ; Soal Rumah Potong Ayam di Desa Pabuaran Gunung Sindur, Dewan Kabupaten Bogor Minta DLH Cek Perizinannya
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penanganan awal terhadap usaha yang belum mengantongi izin bukan semata-mata menunggu tindakan dari DLH. Sebaliknya, pemerintah wilayah memiliki peran penting untuk memastikan aturan daerah dijalankan.
Ketua Tim Penegakan Hukum Pengaduan Lingkungan Hidup pada Bidang Gakkum PHPL B3 DLH Kabupaten Bogor, Hendi, menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kecamatan Gunung Sindur guna memastikan laporan masyarakat ditindaklanjuti.
Menurut Hendi, apabila aparat wilayah telah mengambil langkah penegakan sesuai kewenangannya, DLH hanya akan meminta laporan hasil penanganan.
“Kalau aparat setempat sudah bisa menyelesaikan melalui Pol PP kecamatan, kami tidak perlu turun. Biasanya kami selalu meminta reportnya (laporan penanganan),” kata Hendi.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa DLH menempatkan kecamatan sebagai garda terdepan dalam penegakan Perda terhadap usaha yang belum memenuhi persyaratan administrasi maupun perizinan.
Hendi menegaskan bahwa Satpol PP sebagai penegak Perda memiliki kewenangan melakukan penghentian sementara operasional usaha yang belum mengantongi dokumen perizinan. Ia menyebut DLH berada pada tahapan berikutnya, terutama ketika persoalan telah menyentuh aspek lingkungan hidup dan memerlukan pemeriksaan teknis lebih lanjut.
“Pol PP boleh menutup karena ini tidak berizin. Satpol PP adalah penegak Perda. Sementara DLH berada pada ranah berikutnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila sebuah usaha belum memiliki dokumen dasar seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maupun dokumen administrasi lainnya, maka tindakan penegakan menjadi kewenangan aparat penegak Perda.
Dengan kata lain, penutupan sementara dapat menjadi instrumen untuk menghentikan aktivitas usaha sampai seluruh persyaratan dipenuhi. Jika operasional dihentikan, potensi gangguan lingkungan yang dikeluhkan masyarakat juga dapat dicegah sementara waktu.
DLH sendiri mengaku tetap mendorong pemilik usaha untuk segera mengurus seluruh perizinan yang diperlukan. Namun apabila tidak ada itikad baik dan pelanggaran tetap berlangsung, DLH memastikan akan turun langsung melakukan pemeriksaan lapangan.
Di sisi lain, Hendi menilai kecamatan tidak memiliki alasan untuk tidak bertindak karena regulasi telah memberikan ruang kewenangan yang cukup jelas. Bahkan dukungan personel dari Satpol PP Kabupaten dapat diminta apabila diperlukan.
“Penutupan itu bukan permanen. Jika pola ruang sesuai dan seluruh izin dapat dipenuhi, usaha masih bisa dibuka kembali setelah memenuhi ketentuan yang berlaku,” jelasnya. (MT02)


