MonitorUpdate.com — Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara 1,5 tahun hingga 3 tahun kepada empat anggota BAIS TNI dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Putusan ini tidak hanya berujung pidana badan, tetapi juga pemecatan dari dinas militer terhadap dua terdakwa yang dinilai menjadi aktor sentral dalam aksi tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Keempat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Edi Sudarko, Budhi Hariyanto Widhi, Nandala Dwi Prasetyo, dan Sami Lakka.
Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (10/6/2026), Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Majelis kemudian menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa. Serda Edi divonis tiga tahun penjara, Lettu Budhi dua tahun enam bulan penjara, Kapten Nandala dua tahun penjara, dan Lettu Sami satu tahun enam bulan penjara.
Namun yang menjadi sorotan dalam putusan tersebut bukan hanya lamanya hukuman pidana.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada Serda Edi dan Lettu Budhi. Dalam pertimbangannya, hakim menilai keduanya memegang peran dominan dalam rangkaian peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie.
Di persidangan terungkap, Serda Edi dinilai sebagai pihak yang memicu terjadinya tindak pidana. Sementara Lettu Budhi disebut mengusulkan penggunaan air keras karena dianggap lebih cepat dan praktis dibanding melakukan pemukulan.
Majelis menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga bertentangan dengan prinsip dasar kehidupan militer.
Hakim menyoroti fakta bahwa kedua terdakwa merupakan prajurit aktif yang dididik untuk menghadapi ancaman terhadap negara. Namun dalam perkara ini, tindakan yang dilakukan justru diarahkan kepada warga sipil.
Pertimbangan itu dinilai memiliki dimensi lebih luas daripada sekadar pelanggaran individual. Menurut majelis, perbuatan para terdakwa berpotensi mencederai hubungan antara TNI dan masyarakat serta bertentangan dengan kepentingan institusi militer.
“Majelis hakim menilai terdakwa I dan terdakwa II tidak layak lagi dipertahankan sebagai prajurit TNI,” kata hakim.
Sementara itu, terhadap Kapten Nandala dan Lettu Sami, majelis memilih tidak menjatuhkan sanksi pemecatan. Keduanya dinilai masih memiliki ruang pembinaan dan dapat dipertahankan dalam kedinasan militer.
Putusan ini menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik karena menyentuh isu perlindungan aktivis sipil sekaligus akuntabilitas aparat negara dalam proses peradilan militer. (MU01)


